Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Informasi Publik

Siaran Pers: Realisasi Capaian Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri Per 31 Oktober Tahun Anggaran 2023

RIDHO KURNIAWAN SIREGAR   |   Senin, 04 Desember 2023   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

Pekanbaru – Selama kurun waktu Januari s.d Oktober 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) turut berkontribusi kepada APBN KiTa melalui penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara sebesar Rp320 Miliar atau secara persentase sebesar 100,40 persen dari target Tahun 2023 sebesar Rp318,7 Miliar.

Pencapaian kinerja dari beberapa tugas dan fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dalam penyelenggraan layanan kepada masyarakat maupun Instansi/Kementerian/Lembaga seperti fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara, fungsi Pelayanan Lelang, dan fungsi Pengurusan Piutang Negara telah berhasil mencapai target yang ditentukan sebelumnya.

Salah satu fungsi pengelolaan kekayaan negara adalah bentuk pemanfaatan BMN, Kanwil DJKN RSK telah berhasil memanfaatkan beberapa Barang Milik Negara di tahun 2023. Selain menghasilkan PNBP bagi negara, pemanfaatan aset sesuai ketentuan juga merupakan upaya untuk mengamankan asetaset tersebut dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset dimaksud. Optimalisasi pengelolaan BMN menunjukkan hasil yang sangat memuaskan yang ditunjukkan melalui capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Aset khusus wilayah provinsi Riau sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar Rp28,4 Miliar dari total target Tahunan sebesar Rp15,4 Miliar atau secara persentase sebesar 184,79 persen.

Kanwil DJKN RSK sebagai Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II berperan penting dalam mencapai target yang ditetapkan dan dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam perekonomian di Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri. Selain memberikan bimbingan kepada Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II, Kanwil DJKN RSK juga melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, publikasi, serta penggalian potensi terkait lelang seperti sosialisasi lelang.go.id pada saat Car Free Day (CFD) dan Gebyar Lelang UMKM yang bekerja sama dengan para Satuan Kerja, Perbankan hingga Pelaku UMKM di wilayah Provinsi Riau.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kanwil DJKN RSK dari Bea Lelang Tahun 2023, dari target sebesar Rp52,8 M sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 telah tercapai realisasi sebesar Rp23,5 M atau sebesar 44,55 persen.

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam upaya pencapaian target diantaranya terus meningkatkan koordinasi dengan perbankan terkait potensi lelang UUHT, Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian; serta Dekranasda terkait potensi lelang UMKM, dan bekerja sama dengan UMKM Binaan Kemenkeu Satu Riau untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM di Riau dengan melaksanakan Lelang UMKM.

Terbitnya PMK Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023, merupakan upaya Pemerintah untuk melakukan mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian khususnya pelaku UMKM dan upaya mendukung Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Sampai dengan 31 Oktober 2023, progress capaian penyelesaian piutang negara melalui cash program di wilayah provinsi Riau sudah terdapat 40 debitur yg melunasi utang dengan total keringanan sebesar Rp1,51 miliar dan $63.395,65.

Prinsip pengelolaan kekayaan negara khususnya Barang Milik Negara ada 3 T yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Berdasarkan prinsip tersebut setiap Barang Milik Negara berupa tanah harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga. Kementerian Keuangan melalui DJKN pada Tahun 2023 menargetkan pensertipikatan tanah atas barang milik Negara pada satuan kerja di lingkungan Provinsi Riau sebanyak 513 bidang tanah dengan realisasi sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar 442 bidang tanah Barang Milik Negara (BMN) telah bersertipikat. Kanwil DJKN RSK mengajak semua pihak untuk lebih bersinergi dalam mempercepat proses sertifikasi sehingga pada akhir Tahun 2023 target yang telah diberikan dapat tercapai.

Narahubung Media Kanwil DJKN RSK :

1. Junaedi Seto Saputro (082337361897) – Kepala Seksi Informasi

2. Ridho Kurniawan Siregar (082284991065) – Pelaksana Seksi Informas

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini