Profil
Singkat PPID Kemenkeu
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor
351/KMK.01/2022 ditetapkan :
- Sekretaris Jenderal sebagai Atasan PPID
Kementerian Keuangan,
- Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal,
para Kepala Badan, Inspektur Jenderal, dan Kepala Lembaga National
Single Window di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai
Atasan PPID Tingkat I,
- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
sebagai PPID Kementerian Keuangan,
- PPID Pelaksana di Lingkungan Kementerian
Keuangan:
- Para Pejabat Eselon II yang membidangi
penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik dan/atau kehumasan pada
Kantor Pusat masing-masing unit setingkat Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan sebagai PPID Tingkat I,
- Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor
Pelayanan yang dipimpin Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian
Keuangan sebagai PPID Tingkat II,
- Para Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara,
Kepala Pangkalan Sarana Operasi, Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi
Barang, Kepala Balai Diklat Keuangan, dan Kepala Balai Diklat
Kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPID Tingkat III.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di
lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID
Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan
bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID
TUGAS
PPID Kementerian Keuangan
bertugas:
- menyediakan dan mengamankan Informasi
Publik;
- memberikan pelayanan Informasi Publik
yang cepat, tepat, dan sederhana;
- menyusun standar operasional prosedur
pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Keuangan dalam rangka
penyebarluasan Informasi Publik;
- menetapkan Daftar Informasi Publik
dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi
Publik Kementerian Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
- melaksanakan Pengklasifikasian
Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID
Kementerian Keuangan dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan
mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- menetapkan Informasi Publik yang
Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
- telah dinyatakan terbuka bagi
masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
- telah dinyatakan terbuka bagi
masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan,
serta putusan Mahkamah Agung;
- telah habis jangka waktu
pengecualiannya; dan/atau
- ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan;
- menetapkan pertimbangan tertulis atas
setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas
Informasi Publik;
- mengoordinasikan:
- pengumpulan seluruh Informasi Publik
yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara
serta-merta; dan
- informasi yang wajib tersedia setiap
saat;
- pengumpulan Informasi Publik yang
Dikecualikan;
- pengumuman Informasi Publik melalui
media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku
kepentingan;
- penyampaian Informasi Publik dalam
bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
- pemenuhan permohonan Informasi Publik
yang dapat diakses oleh publik;
- Pengklasifikasian Informasi Publik
dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
- permohonan keberatan diproses
berdasarkan prosedur; dan
- proses pemberian Informasi Publik di
Kementerian Keuangan berjalan dengan baik;
- melakukan Uji Konsekuensi bersama
dengan PPID Tingkat I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- memberikan alasan tertulis atas
pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik
ditolak;
- melakukan penghitaman atau pengaburan
materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
- menetapkan dan menugaskan petugas
layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian
Keuangan;
- melakukan pengembangan kompetensi
petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi
Publik;
- menggunakan Sistem Informasi PPID dalam
pengelolaan layanan Informasi Publik;
- menyediakan Informasi Publik yang
mutakhir pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID;
- memelihara dan/atau memutakhirkan
informasi pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID
paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- melakukan koordinasi, harmonisasi, dan
fasilitasi Perangkat PPID;
- menyediakan ruangan dan/atau meja
layanan Informasi Publik:
- membuat dan menyampaikan laporan empat
bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan;
dan
- membuat dan mengumumkan laporan tahunan
layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi
Informasi Pusat.
FUNGSI
Pembinaan dan pengelolaan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas, PPID
Kementerian Keuangan berwenang:
- memutuskan suatu informasi dapat diakses
atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi
bersama dengan PPID Tingkat I;
- menolak permohonan Informasi Publik
secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk
Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta
pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan
keberatan atas penolakan tersebut;
- menghadiri rapat pembahasan terkait
PPID di tingkat kementerian/lembaga;
- meminta informasi kepada Perangkat PPID
pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon
tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Keuangan namun dikuasai oleh
Perangkat PPID;
- melakukan koordinasi dengan Perangkat
PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
- melakukan pendampingan dan koordinasi
dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan
fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum
yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan;
- mengusulkan kepada Atasan PPID
Kementerian Keuangan untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas
putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
- melakukan koordinasi dengan Perangkat
PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal
Kementerian Keuangan dan situs selain portal Kementerian Keuangan,
dan/atau Sistem Informasi PPID;
- melaporkan ketidaksesuaian proses
sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas
persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan
- melakukan sosialisasi untuk
meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di
Kementerian Keuangan.
Visi
dan Misi PPID Kementerian Keuangan
Visi
Menjadi penggerak utama keterbukaan informasi publik di
bidang keuangan negara, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di
abad ke-21.
Misi
Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan
Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu,
dan sederhana
Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung
oleh Sumber daya Manusia yang profesional dan berintegritas
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang
mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik
Struktur
PPID