Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Informasi Publik

Profil PPID Kementerian Keuangan

RIDHO KURNIAWAN SIREGAR   |   Selasa, 18 Juli 2023   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

Profil Singkat PPID Kemenkeu

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 ditetapkan :

  1. Sekretaris Jenderal sebagai Atasan PPID Kementerian Keuangan,
  2. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, Inspektur Jenderal, dan Kepala Lembaga National Single Window di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Atasan PPID Tingkat I,
  3. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagai PPID Kementerian Keuangan,
  4. PPID Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan:
    1. Para Pejabat Eselon II yang membidangi penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik dan/atau kehumasan pada Kantor Pusat masing-masing unit setingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPID Tingkat I,
    2. Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan yang dipimpin Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPID Tingkat II,
    3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, Kepala Pangkalan Sarana Operasi, Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Kepala Balai Diklat Keuangan, dan Kepala Balai Diklat Kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPID Tingkat III.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID

TUGAS

PPID Kementerian Keuangan bertugas:

  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Keuangan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  5. melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  6. menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:   
    1. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
    2. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
    3. telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
    4. ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  7. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  8. mengoordinasikan:
  1. pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
    1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
    3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  2. pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
  3. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  4. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
  5. pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
  6. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
  7. permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
  8. proses pemberian Informasi Publik di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik;
  1. melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  2. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  3. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
  4. menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan;
  5. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  6. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  7. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID;
  8. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  9. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
  10. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
  11. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan
  12. membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
FUNGSI

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

WEWENANG

Dalam melaksanakan tugas, PPID Kementerian Keuangan berwenang:

  1. memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I;
  2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  3. menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga;
  4. meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Keuangan namun dikuasai oleh Perangkat PPID;
  5. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
  6. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan;
  7. mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
  8. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan dan situs selain portal Kementerian Keuangan, dan/atau Sistem Informasi PPID;
  9. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan
  10. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan.

 

 

 

Visi dan Misi PPID Kementerian Keuangan

Visi

Menjadi penggerak utama keterbukaan informasi publik di bidang keuangan negara, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di abad ke-21.

Misi

Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan sederhana

Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh Sumber daya Manusia yang profesional dan berintegritas

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik

 

Struktur PPID


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini