Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Informasi Publik

Siaran Pers: Capaian Akhir Tahun Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri Tahun 2022

RIDHO KURNIAWAN SIREGAR   |   Selasa, 04 April 2023   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

Pekanbaru – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) yang didukung 2 (dua) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Provinsi Riau yaitu KPKNL Pekanbaru dan KPKNL Dumai, turut berkontribusi kepada APBN KiTa melalui penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara sebesar Rp67,17 Miliar. capaian ini naik 103,11 persen dari capaian Tahun 2021 sebesar Rp33,07 Miliar.

Kanwil DJKN RSK merupakan salah satu unit vertikal unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi meliputi pengelolaan kekayaan negara, pelayanan permohonan penilaian, pelaksanaan lelang dan piutang Negara didukung oleh 5 (lima) KPKNL di lingkungan kerjanya yaitu KPKNL Padang, KPKNL Bukittinggi, KPKNL Pekanbaru, KPKNL Batam, dan KPKNL Dumai.

Pada pengelolaan kekayaan negara yaitu Pengelolaan Barang Milik Negara diperlukan prinsip 3T yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Berdasarkan prinsip tersebut setiap Barang Milik Negara berupa tanah harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga. Kementerian Keuangan melalui DJKN pada Tahun 2022 menargetkan pensertipikatan tanah atas barang milik Negara pada satuan kerja di lingkungan Kanwil DJKN RSK khususnya di Provinsi Riau sebanyak 388 bidang tanah dengan realisasi sampai dengan saat ini sebesar 850 bidang tanah Barang Milik Negara (BMN) telah bersertipikat dan Kanwil DJKN RSK mengajak semua pihak untuk lebih bersinergi dalam mempercepat proses sertifikasi sehingga pada akhir Tahun 2022 target yang telah diberikan dapat tercapai.

Salah satu fungsi pengelolaan kekayaan negara adalah bentuk pemanfaatan BMN, Kanwil DJKN RSK telah berhasil memanfaatkan beberapa aset eks kelolaan PT PPA pada Tahun 2022. Selain menghasilkan PNBP bagi negara, pemanfaatan aset sesuai ketentuan juga merupakan upaya untuk mengamankan aset-aset tersebut dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset dimaksud. Optimalisasi pengelolaan BMN menunjukkan hasil yang sangat memuaskan yang ditunjukkan melalui capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Aset sebesar Rp26,44 Miliar dari total target Tahunan sebesar Rp13,85 Miliar atau secara persentase sebesar 190,92 persen. Capaian ini naik 16,31 persen dimana realisasi Tahun 2021 hanya sebesar 22,73 Miliar.

Penilaian termasuk dalam asas pengelolaan BMN, yaitu asas kepastian nilai yang di dalam penilaian harus terdapat ketepatan atau kejelasan jumlah dan nilai BMN agar dalam pengelolaan BMN bisa secara efisien dan efektif. Pengelolaan Barang Milik Negara harus dilandasi dengan asas-asas seperti asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Selama Tahun 2022, Kanwil DJKN RSK telah melakukan penilaian aset BMN Untuk memperoleh nilai wajar atas Barang Milik Negara dalam rangka pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penyusunan neraca dengan realisasi sebanyak 690 laporan penilaian yang bernilai Rp 8,06 Triliun. Selain melakukan penialain BMN, Kanwil DJKN RSK juga bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di bidang penilaian Barang Milik Daerah (BMD) dengan realisasi sebanyak 603 laporan penilaian yang bernilai Rp3,71 Triliun.

Kanwil DJKN RSK sebagai Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II sesuai Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I dan Pasal 50 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II berperan sangat penting dalam mencapai target yang ditetapkan dan dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam perekonomian di Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri. Kanwil DJKN RSK selaku pengawas lelang (superintenden), selain memberikan bimbingan kepada Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II, juga melaksanakan berbagai kegiatan publikasi tentang lelang seperti melaksanakan sosialisasi lelang.go.id pada saat Car Free Day (CFD) dan Gebyar Lelang UMKM yang bekerja sama dengan para Satuan Kerja, Perbankan hingga Pelaku UMKM di wilayah Provinsi Riau.

Sejak tahun 2021, DJKN terus berkomitmen dalam mendorong serta memberdayakan produk UMKM dengan telah menyelenggarakan kegiatan Kompetisi dan Inovasi Lelang Sukarela Produk UMKM (KEDAI Lelang UMKM) yang diadakan oleh KPKNL di seluruh Indonesia. Pada Tahun 2022 ini, salah satu KPKNL di lingkup Kanwil DJKN RSK yaitu KPKNL Pekanbaru termasuk menjadi salah satu peserta yang lolos ke dalam Semifinal Kedai Lelang UMKM Tahun 2022.

Guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi, DJKN Kemenkeu menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022 Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

Meskipun Masih dilanda Pandemi Covid-19 yang berdampak hampir seluruh sektor, tak hanya kesehatan, sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona. Kanwil DJKN RSK masih dapat berprestasi menggembirakan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bea Lelang Tahun 2022, dari target sebesar Rp37,9 M sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 telah tercapai realisasi sebesar Rp40,6 M atau sebesar 107,19 persen. Capaian ini naik 298,41 persen jika dibandingkan dengan capaian Tahun 2021 hanya sebesar Rp10,19 M.

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam upaya pencapaian target diatas diantaranya berkoordinasi dengan perbankan terkait potensi lelang UUHT, Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi; Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian; serta Dekranasda terkait potensi lelang UMKM, bersama dengan KPKNL melaksanakan sosialisasi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan bekerja sama dengan UMKM Binaan Kemenkeu Satu Riau untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM di Riau dengan melaksanakan Lelang UMKM

Pada fungsi layanan Piutang Negara, dengan Terbitnya PMK Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022, ini sebagai upaya Pemerintah untuk melakukan mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian khususnya pelaku UMKM dan upaya mendukung Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Sampai dengan 20 Desember 2022, progress capaian penyelesaian piutang negara melalui cash program sudah terdapat 8 (delapan) debitur yg melunasi utang melalui CP sebesar Rp55,1 Juta dari total outstanding sebelum crash program sebesar Rp237,1 Juta atau bisa diartikan total mendapatkan keringanan sebesar Rp181 Juta yang mana ini sangat meringankan para debitur untuk melunasi piutangnya.

Sebagai bentuk upaya dalam pencapaian target selama Triwulan IV Tahun 2022, beberapa kegiatan strategis telah dilaksanakan oleh Kanwil DJKN RSK seperti optimalisasi pengelolalan BMN sehingga akan menaikan penerimaan PNBP, selain itu juga meningkatkan penggalian potensi lelang ke perbankan dan instansi daerah, dan percepatan pengurusan Piutang Negara.

Selama Tahun 2022, selain beberapa prestasi yang telah disebutkan diatas, Kanwil DJKN RSK berhasil mendapatkan beberapa penghargaan salah satunya yaitu Penghargaan peringkat menuju informatif oleh Komisi Informasi Provinsi Riau dalam Kategori Instansi Vertikal pada acara Komisi Informasi Riau Award 2022, meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022 untuk 2 KPKNL dilingkungannya yaitu KPKNL Pekanbaru dan KPKNL Dumai, Tim KPKNL Bukittinggi meraih juara II dalam Kompetisi KOIN MAS DJKN 21/22 kategori BMN pada Pengelola Barang.

Pada Tahun 2023, Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau meminta dukungan kepada seluruh pihak dan stakeholder Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Untuk mendownload siaran pers diatas dapat melalui link berikut:

SP-1/WKN.3/2023

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini