Jayapura Selasa, (08/08/2023) Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua
Barat, dan Maluku melaksanakan kegiatan pelantikan anggota Panitia Urusan
Piutang Negara cabang Papua dan Pemeriksa Piutang Negara. Bertempat di aula
Cenderawasih Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua, Papua Barat, dan
Maluku Wibawa Pram Sihombing melantik tiga anggota PUPN masing-masing dari unsur
Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Anggota PUPN yang dilantik antara
lain Suhendra dari unsur Kejaksaan, Arif Bastari dari unsur Kepolisian, dan
Aprida dari unsur Pemerintah Daerah. Sedangkan Pemeriksa Piutang Negara yang
dilantik adalah Zakie Muhammad dari KPKNL Biak.
Acara pelantikan diawali
dengan pembacaan ringkasan surat keputusan dilanjutkan dengan pembacaan naskah
pelantikan kemudian pengambilan sumpah para pejabat yang dilantik dan diakhiri
dengan penandatanganan berita acara pelantikan yang dilakukan oleh para pejabat
yang dilantik, saksi-saksi, dan Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan
Maluku.
Dalam sambutannya Kepala
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku menyampaikan agar pejabat yang
dilantik dapat
mengoptimalkan jabatan ini dengan memberikan peran aktif yang lebih besar dalam
rangka percepatan Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN Cabang Papua demi
terwujudnya pengurusan piutang negara yang lebih efektif dan menjamin kepastian
hukum.
Piutang Negara pada
hakekatnya harus dikelola dengan baik
dan memperhatikan kaidah pengelolaan keuangan negara, termasuk di
dalamnya adalah upaya penagihan,
mengingat masih banyaknya piutang macet yang belum dapat ditagih.
Setelah pelaksanaan
pelantikan anggota PUPN cabang Papua dan Pemeriksa Piutang Negara, dilanjutkan
dengan rapat koordinasi PUPN cabang Papua semester I 2023. Rapat menbahas progres
pengurusan Piutang Negara yang dilakukan KPKNL Jayapura dan KPKNL Biak, tindak
lanjut penyelesian Piutang Negara tersebut serta kendala-kendala yang dihadapi.