Senin, 04 Maret 2024
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku(Papabaruku) adalah sebuah unit Kantor Vertikal dari Direktorat jenderalKekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memilikitugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis,supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaannegara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas, kami menyelenggarakanfungsi:
Struktur Organisasi KanwilDJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku terdiri atas 4 Bidang Teknis dan 2 Bidang Pendukungyang masing-masing diketuai oleh seorang Kepala Bagian/Bidang.
1. Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana danpemantauan program pemangku jabatan fungsional, pelaksanaan urusan sumber dayamanusia, analisis beban kerja, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha,dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan area pelayananterpadu di lingkungan Kantor Wilayah. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umummenyelenggarakan fungsi penyusunan rencana dan pemantauan program pemangkujabatan fungsional, pelaksanaan urusan sdm, penyiapanbahan koordinasi dan pelaksanaan analisis beban kerja, pelaksanaan urusankeuangan, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga serta kearsipan; dan perencanaan,pengadaan, penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara danpengelolaan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.
2. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)
Bidang Pengelolaan KekayaanNegara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pemantauan,evaluasi, dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan,penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian,pemantauan, pembinaan, penatausahaan dan akuntansi, di bidang kekayaan negara,serta mengoordinasikan penatausahaan barang milik negara pada Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang di lingkungan Kantor Wilayah. Dalam melaksanakantugas, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi penyiapan bahanbimbingan teknis dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan,pengendalian, pembinaan, penatausahaan dan akuntansi; pemantauan barang miliknegara/kekayaan negara, penyiapan bahan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan,pengawasan, pengendalian, pemantauan dan penatausahaan barang miliknegara/kekayaan negara; penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, sertapenyusunan laporan/ daftar barang milik negara/kekayaan negara; dan pengoordinasianpenatausahaan barang milik negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang di lingkungan Kantor Wilayah
3. Bidang Piutang Negara (PN)
Bidang Piutang Negara mempunyaitugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, koordinasi, danpelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan PiutangNegara, serta penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangkapengelolaan piutang negara. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Piutang Negaramenyelenggarakan fungsi penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, pemantauan,evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan PanitiaUrusan Piutang Negara; penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negaradan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara; penyiapan bahan pemantauan danevaluasi penghapusan piutang negara; penyiapan bahan pelaksanaan penghapusanpiutang negara; penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasipengelolaan piutang negara; dan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan piutangnegara.
4. Bidang Penilaian
Bidang Penilaian mempunyai tugas melaksanakanbimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian,penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilaiserta pelaksanaan kegiatan penilaian. Dalam melaksanakan tugas, BidangPenilaian menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisipemantauan, serta evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian; penyiapan bahanpenyusunan pengelolaan basis data di bidang penilaian; penyiapan bahanpembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai; dan pelaksanaankegiatan di bidang penilaian.
5. Bidang Lelang
Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan,evaluasi, penggalian potensi, dan pengembangan lelang serta verifikasi danpenatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang, pelaksanaan pemeriksaankinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pelaksanaan pengolahan data dibidang lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Lelang dan Jasa Lelang. Dalammelaksanakan tugas, Bidang Lelang menyelenggarakan fungsi penyiapan bahanbimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan; penyiapanbahan dan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan risalah lelang, dan pengawasanlelang; pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang; pelaksanaanpengolahan data di bidang lelang; penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaanpengawasan Profesi Lelang dan Jasa Lelang; penunjukkan Pejabat Lelang KelasI/Pelelang untuk melaksanakan bantuan pelaksanaan lelang; dan penyiapan bahandan pelaksanaan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
6. Bidang KIHI
Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bimbingandan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja, rencana strategis, laporanakuntabilitas kinerja, dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja,pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindaklanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis,penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum (legalopinion), serta perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat,jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasanimplementasi sistem aplikasi, penyajian informasi dan hubungan masyarakat.