Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Info lelang.go.id
Informasi Publik
Kilas Peristiwa
Tidak ada konten kilas peristiwa.
Profil Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA 

PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU




Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku(Papabaruku) adalah sebuah unit Kantor Vertikal dari Direktorat jenderalKekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memilikitugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis,supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaannegara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas, kami menyelenggarakanfungsi:

  1. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
  2. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  3. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  4. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
  5. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
  6. pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  7. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  8. pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
  9. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
  10. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
  11. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
  12. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Struktur Organisasi KanwilDJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku terdiri atas 4 Bidang Teknis dan 2 Bidang Pendukungyang masing-masing diketuai oleh seorang Kepala Bagian/Bidang.



1. Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana danpemantauan program pemangku jabatan fungsional, pelaksanaan urusan sumber dayamanusia, analisis beban kerja, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha,dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan area pelayananterpadu di lingkungan Kantor Wilayah. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umummenyelenggarakan fungsi penyusunan rencana dan pemantauan program pemangkujabatan fungsional, pelaksanaan urusan sdm, penyiapanbahan koordinasi dan pelaksanaan analisis beban kerja, pelaksanaan urusankeuangan, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga serta kearsipan; dan perencanaan,pengadaan, penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara danpengelolaan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.

2. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)

Bidang Pengelolaan KekayaanNegara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pemantauan,evaluasi, dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan,penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian,pemantauan, pembinaan, penatausahaan dan akuntansi, di bidang kekayaan negara,serta mengoordinasikan penatausahaan barang milik negara pada Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang di lingkungan Kantor Wilayah. Dalam melaksanakantugas, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi penyiapan bahanbimbingan teknis dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan,pengendalian, pembinaan, penatausahaan dan akuntansi; pemantauan barang miliknegara/kekayaan negara, penyiapan bahan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan,pengawasan, pengendalian, pemantauan dan penatausahaan barang miliknegara/kekayaan negara; penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, sertapenyusunan laporan/ daftar barang milik negara/kekayaan negara; dan pengoordinasianpenatausahaan barang milik negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang di lingkungan Kantor Wilayah

3. Bidang Piutang Negara (PN)

Bidang Piutang Negara mempunyaitugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, koordinasi, danpelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan PiutangNegara, serta penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangkapengelolaan piutang negara. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Piutang Negaramenyelenggarakan fungsi penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, pemantauan,evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan PanitiaUrusan Piutang Negara; penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negaradan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara; penyiapan bahan pemantauan danevaluasi penghapusan piutang negara; penyiapan bahan pelaksanaan penghapusanpiutang negara; penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasipengelolaan piutang negara; dan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan piutangnegara.

4. Bidang Penilaian

Bidang Penilaian mempunyai tugas melaksanakanbimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian,penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilaiserta pelaksanaan kegiatan penilaian. Dalam melaksanakan tugas, BidangPenilaian menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisipemantauan, serta evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian; penyiapan bahanpenyusunan pengelolaan basis data di bidang penilaian; penyiapan bahanpembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai; dan pelaksanaankegiatan di bidang penilaian.

5. Bidang Lelang

Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan,evaluasi, penggalian potensi, dan pengembangan lelang serta verifikasi danpenatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang, pelaksanaan pemeriksaankinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pelaksanaan pengolahan data dibidang lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Lelang dan Jasa Lelang. Dalammelaksanakan tugas, Bidang Lelang menyelenggarakan fungsi penyiapan bahanbimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan; penyiapanbahan dan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan risalah lelang, dan pengawasanlelang; pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang; pelaksanaanpengolahan data di bidang lelang; penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaanpengawasan Profesi Lelang dan Jasa Lelang; penunjukkan Pejabat Lelang KelasI/Pelelang untuk melaksanakan bantuan pelaksanaan lelang; dan penyiapan bahandan pelaksanaan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

6. Bidang KIHI

Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bimbingandan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja, rencana strategis, laporanakuntabilitas kinerja, dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja,pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindaklanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis,penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum (legalopinion), serta perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat,jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasanimplementasi sistem aplikasi, penyajian informasi dan hubungan masyarakat.





Prestasi Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Juara 1 Kompetisi Data Analitik dalam rangka kegiatan Membangun Budaya Data DJKN Tahun 2022
Juara 2 Nilai Kinerja Organisasi Tahun 2022 kategori Kanwil DJKN
Satker Terbaik 1 Penghargaan IKPA Kanwil DJPb Provinsi Papua kategori Satker Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022
Satker Terbaik 1 Penghargaan IKPA KPPN Jayapura kategori Satker Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2021
Juara 2 Lomba Stand Up Comedy HORI Ke-75 - Akhyar Dhifi R. P. B.
Juara 1 Lomba Catur Online Tahun 2021 - Hafiz Ihza P.
Peta Lokasi Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Alamat Kantor
Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura Lt. 7, Jl. Ahmad Yani No. 8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, 99111
(0967) 521713
-
kanwildjkn17@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini