Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Upaya Universitas Musamus Merauke dalam Memperbaiki Kualitas Laporan Keuangan Lewat Pengelolaan Piutang Negara yang Optimal
Ridhan Lukmanul Hakim
Jum'at, 28 Juli 2023   |   112 kali

Jajaran Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku dan Kanwil DJPb Provinsi Papua Melakukan dialog pembahasan Piutang Negara bersama Universitas Musamus Merauke terkait laporan keuangan mereka tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan secara Hybrid di Ruang Rapat Tifa, GKN Jayapura dan Zoom Ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK pada salah satu komponen laporan keuangannya yang menyatakan bahwa piutang baru dapat dicatat jika mahasiswa telah menerima layanan atau mengikuti pendidikan namun belum membayar.

Sedangkan menurut pihak Universitas Musamus yang dipimpin oleh Dina Fitri Septarini, Kepala Biro Umum, Perencanaan dan Keuangan, ketentuan yang diterapkan oleh Rektor Universitas Musamus menyatakan bahwa mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik akan diberikan status tidak aktif dan tetap harus membayar 100% biaya pendidikan selama semester tersebut. Akibatnya, Universitas mencatat piutang atas biaya pendidikan ini.

Dalam menghadapi isu ini, jajaran Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku yang dipimpin oleh Wibawa Pram Sihombing dan Kanwil DJPb Papua memberi masukan agar

  1. Mahasiswa yang akan habis masa studi dan jumlah SKS masih banyak akan segera diusulkan DO.
  2. Mahasiswa yang akan habis masa studi namun dalam proses menyelesaikan skripsi diberikan waktu sampai dengan Desember 2023.
  3. Mahasiswa yang sudah lama tidak aktif, apabila akan aktif kembali diwajibkan membayar tunggakan selama periode mahasiswa tersebut tidak aktif.

Lebih lanjut, perwakilan KPPN Tipe A1 Merauke, Bapak Heri Agus Santoso selaku Kepala Subbagian Umum juga membagikan teknis pencatatan piutang negara pada aplikasi SAKTI. KPPN Tipe A1 Merauke selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Merauke yang bertanggung jawan menjaga kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pembimbingan teknis terkait aplikasi SAKTI guna memastikan pencatatan piutang berjalan sesuai standar. Jajaran Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku juga meningatkan agar pengelolaan piutang negara dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK. 06/2020 dan Nomor 82/PMK. 06/2019. 

Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku bersama dengan Kanwil DJPb Provinsi Papua siap melayani seluruh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah di Provinsi Papua dalam pengelolaan dan pencatatan Piutang Negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini