Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bidang Piutang Negara, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan koordinasi data potensi Piutang Negara di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura.
Kepala Bidang Piutang Negara, Anwar Sulaiman dan jajaran bertemu dengan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura Kompol dr. Andhika Nur Syamsul Arifin, Sp.OT,FICS di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura pada tanggal 5 Juli 2023. Dari hasil koordinasi didapatkan informasi bahwa Piutang Rumah Sakit ini merupakan piutang BLU dalam jenis layanan kesehatan dan termasuk dalam bentuk Piutang Lancar. Piutang layanan Kesehatan tersebut terbagi menjadi:
Salah satu kendala piutang di Rumah Sakit yang terletak di Kotaraja ini adalah sebagian dari jasa pelayanan yang ditangani diambil dari biaya operasional dengan pembayaran yang tidak begitu lancar dan tidak tercatat di laporan keuangan sehingga sering mengalami tidak balance.
Solusi yang ditawarkan oleh Bidang Piutang Negara, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku adalah
Selain koordinasi piutang negara, rapat ini juga dilakukan untuk diskusi yang diikuti oleh Wakil Rumah Sakit, Bendahara, Petugas Operator BMN, dan para pegawai Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura yang bertugas di terkait keuangan.