Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Upaya Recovery Hak Negara di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura
Ridhan Lukmanul Hakim
Kamis, 06 Juli 2023   |   91 kali

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bidang Piutang Negara, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan koordinasi data potensi Piutang Negara di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura.

Kepala Bidang Piutang Negara, Anwar Sulaiman dan jajaran bertemu dengan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura Kompol dr. Andhika Nur Syamsul Arifin, Sp.OT,FICS di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura pada tanggal 5 Juli 2023. Dari hasil koordinasi didapatkan informasi bahwa Piutang Rumah Sakit ini merupakan piutang BLU dalam jenis layanan kesehatan dan termasuk dalam bentuk Piutang Lancar. Piutang layanan Kesehatan tersebut terbagi menjadi:

  1. Piutang jasa pelayanan atas penanganan kecelakaan lalu lintas kepada pasien, 
  2. Piutang klaim covid-19 kepada Kementerian Kesehatan, 
  3. Piutang klaim pasien kepada BPJS Kesehatan, Dinkes, dan Jasa Raharja.

Salah satu kendala piutang di Rumah Sakit yang terletak di Kotaraja ini adalah sebagian dari jasa pelayanan yang ditangani diambil dari biaya operasional dengan pembayaran yang tidak begitu lancar dan tidak tercatat di laporan keuangan sehingga sering mengalami tidak balance.

Solusi yang ditawarkan oleh Bidang Piutang Negara, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku adalah

  1. Seluruh biaya atas jasa penanganan yang dikeluarkan oleh RS agar tetap dicatatkan walaupun sebagian tidak bisa terbayarkan. Selanjutnya biaya tersebut bisa dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pencatatan Laporan Keuangan Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura menjadi balance dan
  2. Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura dianjurkan untuk melakukan penagihan atas piutangnya sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dimana Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura harus melakukan penagihan dan menerbitkan Surat Tagihan sebanyak 3 (tiga) kali dan apabila masih belum dibayar agar piutang tersebut diserahkan kepada PUPN Cabang Jayapura.

Selain koordinasi piutang negara, rapat ini juga dilakukan untuk diskusi yang diikuti oleh Wakil Rumah Sakit, Bendahara, Petugas Operator BMN, dan para pegawai Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura yang bertugas di terkait keuangan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini