Sorong (08/06/2023) - Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua, Papua Barat, dan
Maluku menggelar rapat pembahasan penyelesaian Piutang Negara a.n. PDAM Kota
Sorong. Rapat yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Aula KPKNL Sorong
dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kepala Bidang
Piutang Negara, Kepala KPKNL Sorong, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sorong,
Direktur Utama PT Tirta Remu, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
Perwakilan Kanwil DJPb Papua Barat, dan hadir secara virtual Perwakilan
Direktorat SMI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam rapat tersebut,Kepala Kanwil DJKN
Papua, Papua barat, dan Maluku Wibawa Pram Sihombing menyampaikan pentingnya
penyelesaian piutang negara sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan
pendapatan negara dari penyelesaian piutang. Pihak Pemerintah Kota Sorong dan
PT Tirta Remu sebagai penanggung utang menyambut baik dan berkomitmen
menyelesaikan Piutang Negara a.n. PDAM Kota Sorong.
Salah satu langkah yang dibahas adalah dengan
pemberian keringanan utang terhadap piutang yang belum terbayarkan. Kanwil DJKN
Papua, Papua Barat dan Maluku dan KPKNL Sorong akan terus berkoordinasi dan
membantu pihak-pihak terkait dalam rangka pengelolaan, pengurusan dan
penyelesaian Piutang Negara a.n. PDAM Kota Sorong.
Rapat
pembahasan penyelesaian piutang negara ini diharapkan akan memberikan solusi
dengan adanya kesepakatan antara pihak Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku dan KPKNL Sorong dengan Pemerintah Kota
Sorong, PT Tirta Remu, dan Direktorat SMI selaku penyerah piutang, dimana
Pemerintah Kota Sorong sebagai penanggung utang dan bersedia membayar serta PT
Tirta Remu yang melanjutkan cicilannya yang sempat berhenti sebelumnya.