Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Pertukaran Data/Informasi bersama Kanwil DJPb Papua Barat
Dimas Aditya Saputra
Senin, 21 Juni 2021   |   124 kali

Sebagai implementasi Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan dimana salah satu tema perubahan yang diusung adalah adanya kolaborasi antar unit internal Kementerian Keuangan. Unit-unit eselon I di Kementerian Keuangan harus menghilangkan perspektif Silo Organisation atau keengganan berbagi informasi antar unit sebagai salah satu langkah mewujudkan kolaborasi antar unit.

Untuk membangun kolaborasi di internal Kementerian Keuangan tersebut, Jum’at (18/6), Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku bersama Kanwil DJPB Provinsi Papua Barat melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Pertukaran Data dan/atau Informasi PNBP dan Pengelolaan BMN di Wilayah Provinsi Papua Barat. Penandatanganan NKB tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, yang berkedudukan di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Komplek Perkantoran Gubernur, Jalan Abraham O. Atururi, Arfai, Manokwari.

Dengan adanya Nota Kesepahaman Bersama tersebut, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku berharap dapat mengoptimalkan penerimaan PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan BMN tersebut berupa Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN, dan Pemindahtanganan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaa Barang Milik Negara / Daerah. Selain itu, pertukaran data tersebut dapat mendukung tugas dan fungsi DJKN dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN serta dalam rangka penggalian potensi PNBP. Sedangkan untuk Kanwil DJPB, data yang ada berguna untuk monitoring dan evaluasi optimalisasi penerimaan PNBP dari Pengelolaan BMN pada satuan kerja di wilayah Papua Barat. Saat ini,capaian PNBP dari pengelolaan BMN hingga Mei sebesar Rp3.264.039.357 sudah tercapai sebesar 103 persen dari target.

Nota Kesepahaman Bersama ini dapat menjadi pedoman bagi baik Kanwil dan Kantor Operasional di bawah Kanwil DJKN dan Kanwil DJPB di wilayah Provinsi Papua Barat. Selain itu, diharapkan terjadi kontinuitas kebijakan pertukaran data yang sama dalam hal terjadi pergantian pejabat baik di kedua unit organisasi tersebut.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama pertukaran data/informasi PNBP antara Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku dan Kanwil DJPB Provinsi Papua Barat, akan tercipta sinergi dan kolaborasi yang semakin erat antara kedua instansi dan dapat menjadi langkah awal untuk pertukaran data/informasi yang lebih luas. Bahkan, dimungkinkannya terjadi penyusunan suatu database bersama antara DJKN dan DJPB.

(~Tim KIHI Papabaruku)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini