Rabu (14/4) Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabaruku) melaksanakan Pelantikan Pejabat Lelang Kelas II, yaitu Saudari Christina Ella Yonatan di Aula Kanwil secara daring via zoom. Pejabat Lelang Kelas II merupakan salah satu jabatan yang mempunyai wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang, khususnya Lelang Non Eksekusi Sukarela.
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II ini telah melalui tahapan penerimaan dengan persyaratan khusus, sehingga diharapkan jabatan ini dapat dioptimalkan demi terwujudnya lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum serta menanamkan persepsi kepada masyarakat bahwa lelang sebagai salah satu komponen jual beli yang sah/diakui oleh negara.
Kepala Kanwil DJKN Papabaruku, Arif Bintarto Yuwono dalam sambutannya menyampaikan, “Ditengah perkembangan informasi yang sangat cepat, khususnya terkait lelang, menuntut Pejabat Lelang Kelas II untuk lebih mendalami tugas, wewenang, tanggung jawab, wilayah jabatan, tempat kedudukan dan selalu meng-update informasi terkait peraturan lelang terbaru. Informasi yang up to date tersebut diperlukan agar Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan mempunyai dasar peraturan lelang yang terbaru, untuk mencegah terjadinya resiko permasalahan hukum di masa yang akan datang".
Pada kesempatan ini Pejabat Lelang Kelas II yang dilantik juga diharapkan dapat berkontribusi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sehingga pelayanan lelang dapat menjadi salah satu bagian yang mendukung usaha pemerintah dalam mengatasi dampak Pandemi Covid-19 serta membangkitkan ekonomi masyarakat.
~Tim KIHI Papabaruku