Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungan Lapangan Kepala Kanwil DJKN Papabaruku Meninjau Aset Relokasi Kodam XVI/Pattimura Ambon
Dimas Aditya Saputra
Rabu, 31 Maret 2021   |   125 kali

Senin (29/3) Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku Arif Bintarto Yuwono, melakukan kunjungan ke lokasi aset pengganti Kodam XVI/Pattimura di Kota Ambon. Kunjungan lapangan tersebut didampingi oleh Kepala KPKNL Ambon Yoshua Wisnungkara, Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Papabaruku Fenny Arie Kartini, Kepala Seksi PKN KPKNL Ambon Anton Wijaya, dan Praka Muhamad Ridwan dari Zidam XVI/Pattimura.

Kunjungan lokasi aset pengganti ini dilatarbelakangi oleh rencana Revitalisasi Benteng Victoria dan Relokasi Kodam XVI Pattimura di Negeri Tawiri Kota Ambon.

Berawal dari kunjungan Kodam Pattimura dan Pemkot Ambon ke Kanwil DJPB Maluku (Januari 2020) dan kunjungan satker Zidam dan Kodam Pattimura ke KPKNL Ambon (2020). Diperoleh informasi bahwa kawasan Benteng Victoria Ambon ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya oleh Kemendikbud, dan pengelolaannya perlu dialihkan kepada pemda setempat. Mengingat kawasan Benteng Victoria digunakan sebagai perkantoran dan rumah dinas Kodam Pattimura, maka diharapkan disediakan aset pengganti.

Revitalisasi Benteng Victoria menjadi kawasan Cagar Budaya ini diatur berdasarkan pada Perda Kota Ambon No 24 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031, Keputusan Mendikbud No 193/M/2017 tentang Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional dan beberapa peraturan lain.

Kanwil DJKN Papabaruku dan KPKNL Ambon sebagai instansi vertikal DJKN di Provinsi Maluku memiliki peranan penting dalam proses Relokasi Kodam XVI/Pattimura. Peran tersebut yaitu terkait proses pemindahtanganan BMN antara pihak Kodam XVI/Pattimura dengan pihak Pemda.

Terdapat beberapa alternatif pemindahtanganan BMN dalam kasus ini, Alternatif yang dapat diambil adalah Tukar menukar atau Hibah. Prosesi tukar Menukar tidak memerlukan izin dari DPR karena ditujukan untuk kepentingan umum (Pemda). Proses ini akan dilakukan sesuai PMK No. 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

~Tim KIHI Papabaruku

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini