Kepala Kanwil DJKN
Papua, Papua Barat, dan Maluku, Arif Bintarto Yuwono turut
serta mengikuti rapimnas dalam bentuk virtual meeting via
aplikasi Zoom yang diadakan oleh Kantor Pusat DJKN. Rapat yang dilaksanakan
Selasa (5/5) tersebut mengundang seluruh pejabat Eselon II dan Kepala KPKNL di
Lingkungan DJKN serta para Kepala Bagian Sekretariat DJKN.
Rapat yang dipimpin oleh
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata ini merupakan tindak
lanjut terhadap arahan Menteri Keuangan terkait konsep baru bekerja dan
tempat kerja mengingat Kementerian Keuangan yang sudah menerapkan konsep Work
From Home (WFH) selama wabah COVID-19. Secara garis besar rapat ini
membahas dan mengevaluasi apakah WFH dapat terus diterapkan kedepannya sebagai
sebuah kebijakan metode kerja yang baru di DJKN.
Dalam pendapatnya, Arif
menyampaikan bagaimana WFH ini dilihat dari sudut pandang Kanwil DJKN Papua,
Papua Barat, dan Maluku. “Wilayah kami ini kan sebagian besar memiliki jaringan
yang kurang bagus, sehingga dalam memproses satu layanan (digital) saja
membutuhkan waktu yang lebih lama, serta saat ini kan segala fasilitas kerja
dibebankan kepada pegawai, pertanyaan saya, bagaimana pembebanannya ketika WFH
sudah menjadi bagian resmi dari cara kerja (rutinitas)”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang
sama Sekretaris Ditjen, Dedi Syarif Usman menyampaikan
pendapatnya terkait kebijakan WFH bahwa ada beberapa pekerjaan yang butuh
persiapan untuk dapat bisa dilaksanakan secara WFH. “Saat ini, office
automation dari sisi administrasi persuratan cukup terakomodir dengan
adanya aplikasi Nadine. Namun, untuk tusi DJKN secara khusus seperti lelang,
penilaian, dan sebagainya kiranya perlu dipersiapkan sarananya secara
spesifik”, ujarnya.
Beberapa pendapat
menyampaikan bahwa sarana WFH bagi pegawai perlu dipersiapkan dan diakomodir.
Beberapa lainnya berpendapat bahwa kebijakan WFH perlu piloting terlebih dahulu sebelum diterapkan secara menyeluruh,
sebagaimana diungkapkan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat.
Pada akhir rapat, Dirjen
Kekayaan Negara memberikan arahan kepada Sekretaris Ditjen agar merangkum
masukan yang ada sebagai bahan untuk berdiskusi dengan Setjen Kemenkeu serta
agar masukan yang belum terakomodir dalam rapat ini dapat disampaikan kepada
Sekretaris Ditjen terkait pola kerja dan kepada Direktur BMN terkait konsep
ruang kerja yang baru. Sekretaris Ditjen dan Direktur BMN juga dihimbau agar
membuat kluster isu terkait kebijakan penerapan WFH di masa mendatang serta
agar diagendakan rapat lanjutan yang mendiskusikan setiap kluster isu secara
spesifik dan mendetail.
~(Tim KIHI
Papabaruku)