Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN papabaruku dalam Pembahasan Tindak Lanjut Arahan Menteri Keuangan terkait Konsep Baru Bekerja dan Tempat Kerja
Dimas Aditya Saputra
Selasa, 12 Mei 2020   |   238 kali

Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Arif Bintarto Yuwono turut serta mengikuti rapimnas dalam bentuk virtual meeting via aplikasi Zoom yang diadakan oleh Kantor Pusat DJKN. Rapat yang dilaksanakan Selasa (5/5) tersebut mengundang seluruh pejabat Eselon II dan Kepala KPKNL di Lingkungan DJKN serta para Kepala Bagian Sekretariat DJKN.

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata ini merupakan tindak lanjut terhadap arahan Menteri Keuangan terkait konsep baru bekerja dan tempat kerja mengingat Kementerian Keuangan yang sudah menerapkan konsep Work From Home (WFH) selama wabah COVID-19. Secara garis besar rapat ini membahas dan mengevaluasi apakah WFH dapat terus diterapkan kedepannya sebagai sebuah kebijakan metode kerja yang baru di DJKN.

Dalam pendapatnya, Arif menyampaikan bagaimana WFH ini dilihat dari sudut pandang Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku. “Wilayah kami ini kan sebagian besar memiliki jaringan yang kurang bagus, sehingga dalam memproses satu layanan (digital) saja membutuhkan waktu yang lebih lama, serta saat ini kan segala fasilitas kerja dibebankan kepada pegawai, pertanyaan saya, bagaimana pembebanannya ketika WFH sudah menjadi bagian resmi dari cara kerja (rutinitas)”, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Ditjen, Dedi Syarif Usman menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan WFH bahwa ada beberapa pekerjaan yang butuh persiapan untuk dapat bisa dilaksanakan secara WFH. “Saat ini, office automation dari sisi administrasi persuratan cukup terakomodir dengan adanya aplikasi Nadine. Namun, untuk tusi DJKN secara khusus seperti lelang, penilaian, dan sebagainya kiranya perlu dipersiapkan sarananya secara spesifik”, ujarnya.

Beberapa pendapat menyampaikan bahwa sarana WFH bagi pegawai perlu dipersiapkan dan diakomodir. Beberapa lainnya berpendapat bahwa kebijakan WFH perlu piloting terlebih dahulu sebelum diterapkan secara menyeluruh, sebagaimana diungkapkan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat.

Pada akhir rapat, Dirjen Kekayaan Negara memberikan arahan kepada Sekretaris Ditjen agar merangkum masukan yang ada sebagai bahan untuk berdiskusi dengan Setjen Kemenkeu serta agar masukan yang belum terakomodir dalam rapat ini dapat disampaikan kepada Sekretaris Ditjen terkait pola kerja dan kepada Direktur BMN terkait konsep ruang kerja yang baru. Sekretaris Ditjen dan Direktur BMN juga dihimbau agar membuat kluster isu terkait kebijakan penerapan WFH di masa mendatang serta agar diagendakan rapat lanjutan yang mendiskusikan setiap kluster isu secara spesifik dan mendetail.

 ~(Tim KIHI Papabaruku)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini