Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura Percepat Proses Sertipikasi Tanah Negara
Deni Kurniawan
Minggu, 05 Agustus 2018   |   614 kali

Timika – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura dan Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabaruku) menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah pada kamis  (2/8) di Hotel Horison Ultima Timika. Acara ini digelar dalam dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24  tahun 2009 tentang Pensertipikatan BMN berupa tanah.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Papabaruku, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua, Kepala KPKNL Jayapura, Kantor Pertanahan sewilayah Papua, dan Satuan Kerja Pemohon Sertifikasi ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka percepatan penyelesaian pensertipikatan tanah BMN dan menjaga kesinambungan proses pensertipikatan tanah pemerintah pada periode mendatang. Rapat dibuka tepat pukul 09.00 WIT dengan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Papabaruku, A. Yanis Dhaniarto.

Selanjutnya, Yanis juga menyampaikan bahwa sebagian besar BMN merupakan tanah yang mempunyai nilai yang materiil dan cukup signifikan dalam LKPP. Salah satu fokus Pemerintah saat ini adalah upaya untuk mengamankan aset negara, actionnya berupa sertifikasi tanah yang harus di urus sampai terbit sertifikat atas nama pemerintah RI c.q Kementerian/Lembaga yang menguasainya”, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua, Ariusyambe mengatakan legalisasi aset BPN Papua ini dilaksanakan untuk mengamankan aset negara itu sendiri. Opini atau penilaian dari BPK sebut Ariusyambe akan bermuara di legalisasi aset di setiap institusi pemerintah. Untuk itulah dengan adanya monitoring dan evaluasi ini dipandang sangat bermanfaat karena adanya koordinasi dan hubungan yang putus, maka bisa disambung lagi. “Kita tau masalah dan kendalanya, kemudian kita cari solusi ataupun kita rekomendasikan lagi untuk dilakukan percepatan persertifikatan,” jelasnya.

Target pensertipikatan BMN berupa tanah di Papua mencapai 150 sertifikat pada 2018. Langkah tersebut senada dengan salah satu program Presiden RI, Joko Widodo yaitu perepatan proses sertifikasi tanah. Dampak positif dari program ini diharapkan dapat mengurangi konflik agraria seperti kejadian saling klaim dan pemalangan masyarakat adat yang sering terjadi di tanah papua.

(Teks/Foto: Yuni, Editor: Deni)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini