Dalam melaksanakan tugas
dan fungsi pada Kementerian Keuangan, tentunya kita tidak akan lepas dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, DJKN dalam mengelola BMN harus berpedoman pada Undang-Undang (UU)
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun, jarang bagi kita untuk tahu
bagaimana tata cara penyusunan suatu peraturan
perundang-undangan.
Sebelum beranjak pada teknis perumusan, tentunya kita perlu tahu apa saja peraturan yang
mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut yaitu
1. UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang telah
diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor
13 Tahun 2022.
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021.
Sedangkan untuk peraturan
pada tingkat Menteri, terdapat
Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 123/PMK.01/2012 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit
Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan yang telah diubah
sebagian dengan PMK Nomor 164/PMK.01/2021 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas
Di Lingkungan Kementerian
Keuangan. Selain kedua
PMK dimaksud, terdapat Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham)
yang menjadi aturan rujukan penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu
Permenkumham Nomor
20 Tahun 2015
tentang Tata Cara Dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsepsi Rancangan
Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor
40 Tahun 2016.
Sesuai UU Nomor 12 Tahun
2011, terdapat berbagai jenis dan hierakhi peraturan perundang-undangan yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah (PP);
5. Peraturan Presiden (Perpres);
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
dengan kekuatan kekuatan hukum sesuai dengan
hierarkhinya. Selain ketujuh jenis peraturan tersebut, terdapat jenis peraturan yang mencakup peraturan yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri,
badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau
yang setingkat.
Penyusunan
peraturan
perundang-undangan, dilakukan dengan beberapa
tahap
yaitu:
1. Perencanaan peraturan perundang-undangan,
yang dituangkan dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk UU, dan Program Penyusunan
PP dan Perpres untuk penyusunan PP dan Perpres. Di lingkungan Kementerian Keuangan
sendiri, terdapat program
perencanaan penyusunan peraturan
perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
yang ditujukan untuk penyusunan RPMK dan RKMK. Selain melalui
program
legislasi
tersebut, dalam hal keadaan mendesak, dapat
dilakukan penyusunan UU. Untuk penyusunan PP dan Perpres membutuhkan ijin prinsip dari
Presiden RI dan untuk RPMK/RKMK membutuhkan ijin prinsip dari Menteri Keuangan.
2. Tahap penyusunan UU, dapat dilakukan oleh DPR
maupun Presiden. Presiden melalui kementerian
terkait melakukan penyusunan
atas rancangan UU dan naskah akademik untuk kemudian disampaikan kepada DPR.
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan
antara perwakilan pemerintah dengan DPR untuk harmonisasi, pemantapan dan
pembulatan rancangan UU. Nantinya UU akan ditandatangani oleh Presiden. Jika
rancangan UU berasal dari DPR
atau DPD, maka DPR
dan DPD akan menyampaikan
kepada Presiden RI yang kemudian
dibahas dan ditetapkan.
3. Terhadap penyusunan PP/Perpres,
setelah masuk dalam program
penyusunan PP dan Prepres maupun ijin prinsip Presiden, Kementerian/Lembaga pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan
PP/Perpres yang kemudian akan dilakukan
harmonisasi dan pembahasan dengan Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian/Lembaga
terkait. Selanjutnya akan
dilakukan penetapan oleh Presiden.
4. Dalam penyusunan
PMK dan KMK
yang bersifat kebijakan,
setelah masuk dalam program penyusunan PMK/KMK atau sudah mendapatkan ijin prinsip Menteri, Unit Eselon I terkait melakukan penyusunan
rancangan PMK/KMK. Kemudian dilakukan
pembahasan dengan Biro Hukum serta Unit Eselon I lain maupun lintas kementerian. Setelah selesai pembahasan rancangan PMK/KMK tersebut,
dilakukan harmonisasi dengan
Kementerian Hukum dan
HAM, dan kemudian
dilakukan penetapan oleh Menteri.
5. Dalam hal seluruh
peraturan (UU/Perpu, PP, Perpres, dan PMK) selesai,
dilakukan proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga peraturan tersebut dapat masuk dalam berita negara, lembaran negara dan tambahan lembaran Negara.