Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
SEKILAS PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Michael Gala Bura
Rabu, 12 Oktober 2022   |   21969 kali

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada Kementerian Keuangan, tentunya kita tidak akan lepas dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, DJKN dalam mengelola BMN harus berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun, jarang bagi kita untuk tahu bagaimana tata cara penyusunan suatu peraturan perundang-undangan.

Sebelum beranjak pada teknis perumusan, tentunya kita perlu tahu apa saja peraturan yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut yaitu

1.  UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022.

2.  Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021.

Sedangkan untuk peraturan pada tingkat Menteri, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.01/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan yang telah diubah sebagian dengan PMK Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah  Dinas  Di  Lingkungan  Kementerian  Keuangan.  Selain  kedua  PMK  dimaksud, terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang menjadi aturan rujukan penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu Permenkumham Nomor

20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2016.

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, terdapat berbagai jenis dan hierakhi peraturan perundang-undangan yaitu:

1.  Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3.  Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4.  Peraturan Pemerintah (PP);

5.  Peraturan Presiden (Perpres);

6.  Peraturan Daerah Provinsi; dan

7.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

dengan kekuatan kekuatan hukum sesuai dengan hierarkhinya. Selain ketujuh jenis peraturan tersebut, terdapat jenis peraturan yang mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Penyusunan  peraturan  perundang-undangan,  dilakukan  dengan  beberapa  tahap

yaitu:

1.  Perencanaan   peraturan   perundang-undangan,   yang   dituangkan   dalam   Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk UU, dan Program Penyusunan PP dan Perpres untuk penyusunan PP dan Perpres. Di lingkungan Kementerian Keuangan sendiri, terdapat program perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang ditujukan untuk penyusunan RPMK dan RKMK. Selain  melalui  program  legislasi  tersebut,  dalam  hal  keadaan  mendesak,  dapat dilakukan penyusunan UU. Untuk penyusunan PP dan Perpres membutuhkan ijin prinsip dari Presiden RI dan untuk RPMK/RKMK membutuhkan ijin prinsip dari Menteri Keuangan.

2.  Tahap penyusunan UU, dapat dilakukan oleh DPR maupun Presiden. Presiden melalui kementerian terkait melakukan penyusunan atas rancangan UU dan naskah akademik untuk kemudian disampaikan kepada DPR. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan antara perwakilan pemerintah dengan DPR untuk harmonisasi, pemantapan dan pembulatan rancangan UU. Nantinya UU akan ditandatangani oleh Presiden. Jika rancangan UU berasal dari DPR atau DPD, maka DPR dan DPD akan menyampaikan kepada Presiden RI yang kemudian dibahas dan ditetapkan.

3.  Terhadap penyusunan PP/Perpres, setelah masuk dalam program penyusunan PP dan Prepres maupun ijin prinsip Presiden, Kementerian/Lembaga pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan PP/Perpres yang kemudian akan dilakukan harmonisasi dan pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian/Lembaga   terkait.   Selanjutnya   akan   dilakukan   penetapan   oleh Presiden.

4.  Dalam  penyusunan  PMK  dan  KMK  yang  bersifat  kebijakan,  setelah  masuk  dalam program penyusunan PMK/KMK atau sudah mendapatkan ijin prinsip Menteri, Unit Eselon I terkait melakukan penyusunan rancangan PMK/KMK. Kemudian dilakukan pembahasan dengan Biro Hukum serta Unit Eselon I lain maupun lintas kementerian. Setelah selesai pembahasan rancangan PMK/KMK tersebut, dilakukan harmonisasi dengan  Kementerian  Hukum  dan  HAM,  dan  kemudian  dilakukan  penetapan  oleh Menteri.

5.  Dalam hal seluruh peraturan (UU/Perpu, PP, Perpres, dan PMK) selesai, dilakukan proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga peraturan tersebut dapat masuk dalam berita negara, lembaran negara dan tambahan lembaran Negara.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini