Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Cara Mendaftar dan Mengikuti Lelang

Cara Mendaftar dan Mengikuti Lelang

Bram Novista Dionisius Tampubolon
Senin, 15 Juni 2026 |   512 kali

Penulis: Bram Novista Dionisius Tampubolon

 

Halo Sobat Lelang!

Masih banyak yang mengira bahwa lelang hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu. Padahal, saat ini siapa pun bisa mengikuti lelang secara mudah melalui platform digital yang disediakan DJKN, seperti portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia.

 

Mengenal Lelang

Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara lisan maupun tertulis yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga terbaik, dan pelaksanaannya dipimpin oleh Pejabat Lelang. Sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta.

Saat ini, pelaksanaan lelang di Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengatur tata cara penyelenggaraan lelang secara modern, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam proses lelang.

Lalu, bagaimana cara mendaftar dan mengikuti lelang? Simak panduan berikut ini!

 

Pembuatan Akun

Sebelum dapat mengikuti lelang, calon peserta harus memiliki akun dengan mendaftar melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Akses lelang.go.id pada browser atau buka Aplikasi Lelang Indonesia

2. Pilih jenis akun: Perorangan atau Entitas

3. Lengkapi isian yang tersedia pada formulir. Untuk jenis perorangan, silakan isi data pribadi (Jenis Kewarganegaraan WNI/WNA, Nomor Identitas, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Pekerjaan, Nomor HP, Alamat sesuai KTP/Kartu Identitas), unggah kelengkapan dokumen identitas, serta isi data akun (e-mail dan password)

4. Centang kolom persetujuan terhadap syarat dan ketentuan

5. Klik tombol kirim

 

Setelah seluruh data diisi dan diverifikasi oleh petugas, peserta dapat menggunakan akun tersebut untuk mencari dan mengikuti berbagai lelang yang tersedia. Kamu juga bisa menghubungkan WhatsApp untuk menerima notifikasi dan verifikasi akun dengan lebih aman.

 

Mencari Objek Lelang

Setelah diverifikasi, peserta dapat login menggunakan akun terdaftar serta menambahkan data rekening bank yang akan digunakan dalam transaksi. Berikutnya, telusuri berbagai objek lelang yang tersedia dengan memanfaatkan fitur yang tersedia seperti pencarian, filter kategori lot, dan lelang per KPKNL.

Setelah mengetahui objek lelang yang diminati dan sebelum memutuskan untuk mengikuti suatu Lelang, perhatikan beberapa informasi penting berikut:

- Deskripsi objek lelang

- Nilai limit dan besaran Uang Jaminan Lelang (UJL)

- Jadwal penyetoran UJL

- Tanggal pelaksanaan lelang serta syarat dan ketentuan khusus dari penjual

Membaca informasi secara teliti sangat penting agar kita memahami kondisi objek yang akan ditawar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Langkah selanjutnya adalah klik tombol “IKUTI LELANG”, centang kolom persetujuan atas syarat dan ketentuan, serta klik “Konfirmasi Mengikuti Lelang”.

 

Memahami Nilai Limit dan UJL

Uang jaminan merupakan sejumlah dana yang harus disetorkan peserta sebelum mengikuti lelang. Tujuannya untuk memastikan keseriusan peserta dalam mengikuti proses penawaran. Besaran jaminan ditentukan oleh penjual dan dicantumkan dalam pengumuman lelang. Sementara itu, nilai limit adalah harga minimal yang ditetapkan penjual. Apabila penawaran tertinggi masih berada di bawah nilai limit, maka objek lelang dapat dinyatakan tidak laku.

Setelah memilih objek lelang, peserta harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal dan batas waktu yang ditetapkan. Pastikan penyetoran dilakukan sesuai petunjuk yang diberikan pada sistem. Keterlambatan penyetoran dapat menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti lelang.

Bagi peserta yang tidak memenangkan Lelang jangan takut! Karena uang jaminan akan dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Mengikuti Proses Penawaran

Pada hari pelaksanaan lelang, peserta dapat mengikuti proses penawaran (bidding) dengan cukup masuk ke akun yang telah terdaftar dan beri penawaran harga. Sistem akan mencatat seluruh penawaran secara otomatis daan transparan.

Beberapa tips buat kamu:

- Tentukan batas maksimal harga yang bersedia kamu bayar

- Pastikan koneksi internet stabil saat pelaksanaan lelang online

- Strategi yang tepat membantu kamu memperoleh objek lelang dengan harga yang kompetitif

 


Pemenang Lelang

Peserta dengan penawaran tertinggi yang memenuhi seluruh persyaratan akan ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, kamu wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sesuai jangka waktu yang ditentukan. Secara umum, pelunasan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika kamu memenangkan lelang namun tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, kamu dapat dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan tidak dikembalikan ke peserta, melainkan diproses sesuai ketentuan.

 

Dokumen yang Diperoleh Pemenang

Setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan, pemenang akan memperoleh dokumen lelang yang menjadi dasar sah atas perolehan objek tersebut.

Salah satu dokumen terpenting adalah Risalah Lelang yang merupakan akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Lelang dan menjadi bukti resmi pelaksanaan lelang. Risalah Lelang memiliki kekuatan hukum sebagai dasar peralihan hak atas objek yang dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kini, mengikuti lelang tidak lagi sesulit yang dibayangkan. Dengan sistem yang semakin modern dan mudah diakses, masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh berbagai barang melalui mekanisme yang transparan serta pasti secara hukum. Selamat mencoba dan semoga kamu menjadi pemenang pada lelang berikutnya. (bndt)

 

#SOLID2026

#118LelangIndonesia

#LelangMATOA: Modern, Aman, Terbuka, Optimal, dan Akuntabel

 

 

Sumber referensi:

PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

 

Video terkait:

Tata cara pengajuan permohonan lelang oleh Penjual

https://www.youtube.com/watch?v=ekCzIDAYN-w

Cara Ikut Lelang pada lelang.go.id untuk Peserta Lelang

https://www.youtube.com/watch?v=JL8aBHmH8JY

Tahapan-Tahapan Mengikuti Lelang

https://www.youtube.com/watch?v=0aarl2FeFEM

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon