Cara Mendaftar dan Mengikuti Lelang
Bram Novista Dionisius Tampubolon
Senin, 15 Juni 2026 |
512 kali
Penulis: Bram Novista Dionisius Tampubolon
Halo Sobat Lelang!
Masih banyak yang mengira bahwa lelang hanya
diperuntukkan bagi kalangan tertentu. Padahal, saat ini siapa pun bisa
mengikuti lelang secara mudah melalui platform digital yang disediakan DJKN,
seperti portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia.
Mengenal Lelang
Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum
dengan penawaran harga secara lisan maupun tertulis yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga terbaik, dan pelaksanaannya dipimpin oleh Pejabat
Lelang. Sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan
kesempatan yang sama bagi seluruh peserta.
Saat ini, pelaksanaan lelang di Indonesia berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang yang mengatur tata cara penyelenggaraan lelang secara modern, termasuk
pemanfaatan teknologi informasi dalam proses lelang.
Lalu, bagaimana cara mendaftar dan mengikuti lelang? Simak
panduan berikut ini!
Pembuatan Akun
Sebelum dapat mengikuti lelang, calon peserta harus
memiliki akun dengan mendaftar melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Akses lelang.go.id pada browser atau buka Aplikasi
Lelang Indonesia
2. Pilih jenis akun: Perorangan atau Entitas
3. Lengkapi isian yang tersedia pada formulir. Untuk
jenis perorangan, silakan isi data pribadi (Jenis Kewarganegaraan WNI/WNA,
Nomor Identitas, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis
Pekerjaan, Nomor HP, Alamat sesuai KTP/Kartu Identitas), unggah kelengkapan
dokumen identitas, serta isi data akun (e-mail dan password)
4.
Centang kolom persetujuan terhadap syarat dan ketentuan
5.
Klik tombol kirim
Setelah
seluruh data diisi dan diverifikasi oleh petugas, peserta dapat menggunakan
akun tersebut untuk mencari dan mengikuti berbagai lelang yang tersedia. Kamu
juga bisa menghubungkan WhatsApp untuk menerima notifikasi dan verifikasi akun
dengan lebih aman.
Mencari
Objek Lelang
Setelah
diverifikasi, peserta dapat login menggunakan akun terdaftar serta menambahkan
data rekening bank yang akan digunakan dalam transaksi. Berikutnya, telusuri
berbagai objek lelang yang tersedia dengan memanfaatkan fitur yang tersedia
seperti pencarian, filter kategori lot, dan lelang per KPKNL.
Setelah
mengetahui objek lelang yang diminati dan sebelum memutuskan untuk mengikuti
suatu Lelang, perhatikan beberapa informasi penting berikut:
-
Deskripsi objek lelang
-
Nilai limit dan besaran Uang Jaminan Lelang (UJL)
-
Jadwal penyetoran UJL
-
Tanggal pelaksanaan lelang serta syarat dan ketentuan khusus dari penjual
Membaca informasi secara teliti sangat penting agar kita memahami kondisi objek yang akan ditawar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Langkah
selanjutnya adalah klik tombol “IKUTI LELANG”, centang kolom persetujuan atas
syarat dan ketentuan, serta klik “Konfirmasi Mengikuti Lelang”.
Memahami
Nilai Limit dan UJL
Uang
jaminan merupakan sejumlah dana yang harus disetorkan peserta sebelum mengikuti
lelang. Tujuannya untuk memastikan keseriusan peserta dalam mengikuti proses
penawaran. Besaran jaminan ditentukan oleh penjual dan dicantumkan dalam
pengumuman lelang. Sementara itu, nilai limit adalah harga minimal yang
ditetapkan penjual. Apabila penawaran tertinggi masih berada di bawah nilai
limit, maka objek lelang dapat dinyatakan tidak laku.
Setelah
memilih objek lelang, peserta harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal dan
batas waktu yang ditetapkan. Pastikan penyetoran dilakukan sesuai petunjuk yang
diberikan pada sistem. Keterlambatan penyetoran dapat menyebabkan peserta tidak
dapat mengikuti lelang.
Bagi
peserta yang tidak memenangkan Lelang jangan takut! Karena uang jaminan akan
dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengikuti
Proses Penawaran
Pada
hari pelaksanaan lelang, peserta dapat mengikuti proses penawaran (bidding)
dengan cukup masuk ke akun yang telah terdaftar dan beri penawaran harga. Sistem
akan mencatat seluruh penawaran secara otomatis daan transparan.
Beberapa
tips buat kamu:
-
Tentukan batas maksimal harga yang bersedia kamu bayar
- Pastikan koneksi internet stabil saat pelaksanaan lelang online
-
Strategi yang tepat membantu kamu memperoleh objek lelang dengan harga yang
kompetitif
Pemenang
Lelang
Peserta
dengan penawaran tertinggi yang memenuhi seluruh persyaratan akan ditetapkan
sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Setelah
ditetapkan sebagai pemenang, kamu wajib melunasi harga lelang beserta bea
lelang sesuai jangka waktu yang ditentukan. Secara umum, pelunasan dilakukan
paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika kamu
memenangkan lelang namun tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, kamu
dapat dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang yang telah
disetorkan tidak dikembalikan ke peserta, melainkan diproses sesuai ketentuan.
Dokumen
yang Diperoleh Pemenang
Setelah
seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan, pemenang akan memperoleh dokumen
lelang yang menjadi dasar sah atas perolehan objek tersebut.
Salah
satu dokumen terpenting adalah Risalah Lelang yang merupakan akta autentik yang
dibuat oleh Pejabat Lelang dan menjadi bukti resmi pelaksanaan lelang. Risalah
Lelang memiliki kekuatan hukum sebagai dasar peralihan hak atas objek yang
dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini,
mengikuti lelang tidak lagi sesulit yang dibayangkan. Dengan sistem yang
semakin modern dan mudah diakses, masyarakat memiliki kesempatan yang lebih
luas untuk memperoleh berbagai barang melalui mekanisme yang transparan serta pasti
secara hukum. Selamat mencoba dan semoga kamu menjadi pemenang pada lelang
berikutnya. (bndt)
#SOLID2026
#118LelangIndonesia
#LelangMATOA:
Modern, Aman, Terbuka, Optimal, dan Akuntabel
Sumber
referensi:
PMK
122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Video
terkait:
Tata cara pengajuan permohonan lelang oleh Penjual
https://www.youtube.com/watch?v=ekCzIDAYN-w
Cara Ikut Lelang pada lelang.go.id untuk Peserta
Lelang
https://www.youtube.com/watch?v=JL8aBHmH8JY
Tahapan-Tahapan Mengikuti Lelang
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |