Seluruh pegawai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
mengikuti pengisian Sensus Penduduk 2020 secara daring (online) dengan dipandu oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung di ruang aula Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu tanggal 21 Februari 2020. Pengisian Sensus Penduduk 2020 ini bertujuan untuk
menyediakan data jumlah, komposisi,
distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan
Indonesia (de facto dan de jure), dan menyediakan parameter
demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta
karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator dari
Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan).
Acara pengisian Sensus Penduduk 2020 dibuka oleh
Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Ekka S Sukadana dengan dihadiri Kepala Bidang Statistik Neraca Wilayah BPS Provinsi Lampung, Nurul Andriana.
Adapun objek pelaksanaan pengisian Sensus Penduduk
2020 ini adalah WNI & WNA, dalam hal ini adalah seluruh pegawai Kanwil DJKN
Lampung dan Bengkulu termasuk anggota keluarga yang tercatat dalam domisili
yang sama dalam satu kartu keluarga (yang diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Dukcapil) bersama pegawai dimaksud yang
telah atau akan tinggal selama minimal 1 tahun di
Indonesia. Pelaksanaan pengisian Sensus Penduduk 2020 dilaksanakan di Seluruh wilayah Indonesia (termasuk
Perwakilan RI yang ada di luar negeri/teritorial Indonesia beserta keluarga) melalui
pengisian secara daring baik dengan menggunakan gawai (gadget)
telepon pintar (smartphone) masing-masing
ataupun menggunakan komputer melalui browser
yang beralamat di https://sensus.bps.go.id/
dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga dari data dukcapil sebagai syarat masuk nama pengguna (user name).
Penulis: Rio Hindersah.