Kamis, 17 Desember 2020
Jum'at, 11 Desember 2020
Jum'at, 27 November 2020
Jum'at, 20 November 2020
Rabu, 18 November 2020
Selasa, 22 Desember 2020
Senin, 16 November 2020
Jum'at, 13 November 2020
Sejarah Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu (Kanwil Lamkulu)
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu terbentuk di tahun 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pada awal terbentuknya, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu memiliki nomenklatur yaitu Kanwil V DJKN Bandar Lampung, dengan lokasi kantor saat itu masih bergabung dengan kantor KP2LN Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12, Bandar Lampung. Beberapa bulan kemudian, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu berpindah kantor di Jalan Tjipto Mangunkusumo, Bandar Lampung.
Sejak 2010 hingga saat ini, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menempati gedung di Jalan Raden Intan Nomor 121 Bandar Lampung, yang dulunya merupakan eks Kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pada tahun 2012,atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, terjadi perubahan nomenklatur dari Kanwil V DJKN Bandar Lampung menjadi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Sejak pertama kali terbentuk, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu sudah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan. Di tahun 2007, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dipimpin oleh Subagijo hingga tahun 2008. Disusul kemudian oleh Tri Intiaswati (2008-2010), A. T. Hasbullah (2010-2012), Ischak Ismail (2012-2015), Thaufik (2015-2017), Ekka S. Sukadana (2017-2020), 2020 hingga saat ini dipimpin oleh Arik Hariyono.
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu juga diperbantukan oleh para Jajaran Pejabat Eselon III, yaitu Kepala Bagian Umum: Thamrin, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN): Odi Renaldi, Kepala Bidang Lelang: Anita Whardeni, Kepala Bidang Piutang Negara (PN): Baru Gultom, Kepala Bidang Penilaian: Yuliadi Purawibawa, dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI): R Zulfi Meidiansyah, serta diperbantukan juga oleh para Jajaran Pejabat Eselon IV dan para pelaksana.
Visi dan Misi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Visi:
Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Misi:
1. Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik,administrasi, dan hukum.
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah
4. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
6. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan,akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Wilayah Kerja Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
1. KPKNL Bandar Lampung, dengan wilayah kerja:
Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat
2. KPKNL Metro, dengan wilayah kerja:
Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten TulangBawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji
3. KPKNL Bengkulu, dengan wilayah kerja:
Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara,Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Mukomuko
Tugas dan Fungsi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Tugas:
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan
teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara,
piutang negara dan lelang.
Fungsi: a.
pemberian bimbingan teknis,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara; b.
pemberian bimbingan teknis,
supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian; c.
pemberian bimbingan teknis,
penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang
negara; d.
pemberian bahan pertimbangan atas
usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan atau
penyelesaian piutang negara; e.
pemberian bimbingan teknis
pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan
yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang; f.
pemberian bimbingan teknis,
penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta
pengembangan lelang; g.
pemberian pelayanan bantuan hukum
di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; h.
pemberian bimbingan teknis
pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan
verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang; i.
pembinaan terhadap Penilai, Usaha
Jasa Lelang dan Profesi Pejabat Lelang; j.
pelaksanaan pengawasan teknis
pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang; k.
pelaksanaan penilaian dan
pengurusan piutang negara; dan l.
pelaksanaan administrasi Kantor
Wilayah. |
Motto Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
TAPIS,yaitu
1. Tepat: Menerapkan prinsip tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat aturan dalam memberikan pelayanan. Tepat waktu berarti penyelesaian setiap layanan dilakukan sesuai dengan norma waktu dalam standar pelayanan. Tepat sasaran berarti pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan tujuan pelayanan. Tepat aturan berarti dalam pelaksanaan tugas selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Dengan menerapkan tiga “tepat” tersebut, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu berharap dapat menuju pada salah satu nilai Kementerian Keuangan yakni “Kesempurnaan”.
2. Amanah: Dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan dapat mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilakukan. Prinsip “amanah” sejalan dengan nilai Kementerian Keuangan yaitu “pelayanan”.
3. Profesional: Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu senantiasa memberikan pelayanan dengan penuh tanggungjawab, kesungguhan, dan komitmen untuk meningkatkan kinerja.
4. Integritas: Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Sakai-Sambayan: Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu senantiasa menjunjung kerjasama dan kekeluargaan antar pegawai dalam mencapai tujuan organisasi. Prinsip “kerjasama” sejalan dengan penerapan nilai Kementerian Keuangan yaitu “Sinergi”, baik antara sesama pegawai maupun dengan para stakeholder.
Inovasi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Manfaat utama inovasi ini adalah menurunnya penggunaan kertas dari tahun ke tahun yang selaras dengan menurunnya limbah kertas Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Hal ini jelas berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran dan persediaan, serta turut berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan (go green dan less paper).
Kegiatan knowledge sharing dari dan untuk para pejabat/pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu yang diadakan setiap hari Rabu. Manfaat dari sisi internal adalah sebagai bentuk peningkatan hard competency, sebagai bekal pengetahuan saat rotasi ke Bidang/Bagian lain, selain itu juga sebagai bentuk peningkatan softskill agar berani tampil berbicara di depan umum (public speaking).
Merupakan aplikasi berbasis
Microsoft Excel yang merupakan gabungan dari aplikasi pada Subbagian Tata Usaha
Rumah Tangga (TURT) terkait pembuatan surat tugas, aplikasi pada Subbagian
Kepegawaian terkait penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh.), dan aplikasi pada
Subbagian Keuangan terkait pembayaran perjalanan dinas pegawai.
Diambil dari bahasa Lampung yang berarti "bagus", SIKEP merupakan sebuah Tabel Pengawasan dan Pengendalian berbasis web sederhana (Google docs) atas output berupa Keputusan Menteri Keuangan maupun Surat Persetujuan Menteri Keuangan terkait berbagai layanan Pengelolaan BMN sesuai kewenangan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
Kiprah Kemasyarakatan