Selasa, 12 September 2023
Kamis, 07 September 2023
Senin, 26 Juni 2023
Senin, 25 September 2023
Jum'at, 12 Mei 2023
Sejarah Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu (Kanwil DJKN Lamkulu)
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu terbentuk di tahun 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pada awal terbentuknya, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu memiliki nomenklatur yaitu Kanwil V DJKN Bandar Lampung, dengan lokasi kantor saat itu masih bergabung dengan kantor KP2LN Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12, Bandar Lampung. Beberapa bulan kemudian, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu berpindah kantor di Jalan Tjipto Mangunkusumo, Bandar Lampung.
Sejak 2010 hingga saat ini, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menempati gedung di Jalan Raden Intan Nomor 121 Bandar Lampung, yang dulunya merupakan eks Kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pada tahun 2012,atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, terjadi perubahan nomenklatur dari Kanwil V DJKN Bandar Lampung menjadi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Sejak pertama kali terbentuk, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu telah mengalami beberapa kali estafet kepemimpinan. Pada tahun 2007, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dipimpin oleh Subagijo hingga tahun 2008. Disusul kemudian oleh Tri Intiaswati (2008-2010), A. T. Hasbullah (2010-2012), Ischak Ismail (2012-2015), Thaufik (2015-2017), Ekka S. Sukadana (2017-2020), Arik Hariyono (2020-2022), dan saat ini dipimpin oleh Dudung Rudi Hendratna (2022-sekarang).
Struktur Organisasi
Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu :
Kepala Bagian Umum: Cuti Asih
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) : Mas Agus Subakti
Kepala Bidang Lelang: Andri Asmara Jaya
Kepala Bidang Piutang Negara (PN) : Mas Agus Subakti
Kepala Bidang Penilaian: Kiki Nurman Setiawan
Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI): R. Zulfi Meidiansyah
Kelompok Jabatan Fungsional:
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya: Paulus Agung Cahya Wahyudi
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda: M. Dwiyo Sugondo
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama: Dessy Permatasari
Analis Keuangan Pengelolaan APBN Ahli Tingkat Pertama: Khairi Andri
Penata Keuangan APBN Mahir : Dwi Kurnia Putri
Penata Laksana Barang Mahir: Suendra
Visi dan Misi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Visi:
Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat
Misi:
1. Mengoptimalkan pengelolaan
kekayaan negara.
2. Mengamankan
kekayaan negara secara fisik,administrasi, dan hukum.
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4. Menghasilkan
nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai
keperluan.
5. Mewujudkan
lelang yang efisien, transparan,akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai
instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Wilayah Kerja Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
1. KPKNL Bandar Lampung, dengan wilayah kerja:
Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat
2. KPKNL Metro, dengan wilayah kerja:
Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten TulangBawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji
3. KPKNL Bengkulu, dengan wilayah kerja:
Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara,Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Mukomuko
Tugas dan Fungsi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Tugas:
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang.
Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
e. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang.
f. pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
h. pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
i. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Motto Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
TAPIS, yaitu
1. Tepat: Menerapkan prinsip tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat aturan dalam memberikan pelayanan. Tepat waktu berarti penyelesaian setiap layanan dilakukan sesuai dengan norma waktu dalam standar pelayanan. Tepat sasaran berarti pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan tujuan pelayanan. Tepat aturan berarti dalam pelaksanaan tugas selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Dengan menerapkan tiga “tepat” tersebut, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu berharap dapat menuju pada salah satu nilai Kementerian Keuangan yakni “Kesempurnaan”.
2. Amanah: Dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan dapat mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilakukan. Prinsip “amanah” sejalan dengan nilai Kementerian Keuangan yaitu “pelayanan”.
3. Profesional: Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu senantiasa memberikan pelayanan dengan penuh tanggungjawab, kesungguhan, dan komitmen untuk meningkatkan kinerja.
4. Integritas: Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Sakai-Sambayan: Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu senantiasa menjunjung kerjasama dan kekeluargaan antar pegawai dalam mencapai tujuan organisasi. Prinsip “kerjasama” sejalan dengan penerapan nilai Kementerian Keuangan yaitu “Sinergi”, baik antara sesama pegawai maupun dengan para stakeholder.
Inovasi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Gerai Area Pelayanan Terpadu (APT) virtual untuk menghindari pertemuan secara offline dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Manfaat utama inovasi ini adalah menurunnya penggunaan kertas dari tahun ke tahun yang selaras dengan menurunnya limbah kertas Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Hal ini jelas berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran dan persediaan, serta turut berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan (go green dan less paper).
Kegiatan knowledge sharing dari dan untuk para pejabat/pegawai di
lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu yang diadakan setiap hari Rabu.
Manfaat dari sisi internal adalah sebagai bentuk peningkatan hard competency, sebagai bekal
pengetahuan saat rotasi ke Bidang/Bagian lain, selain itu juga sebagai bentuk
peningkatan softskill agar berani
tampil berbicara di depan umum (public
speaking).
Merupakan aplikasi berbasis
Microsoft Excel yang merupakan gabungan dari aplikasi pada Subbagian Tata Usaha
Rumah Tangga (TURT) terkait pembuatan surat tugas, aplikasi pada Subbagian
Kepegawaian terkait penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh.), dan aplikasi pada
Subbagian Keuangan terkait pembayaran perjalanan dinas pegawai.
Diambil dari bahasa Lampung yang berarti "bagus", SIKEP merupakan sebuah Tabel Pengawasan dan Pengendalian berbasis web sederhana (Google docs) atas output berupa Keputusan Menteri Keuangan maupun Surat Persetujuan Menteri Keuangan terkait berbagai layanan Pengelolaan BMN sesuai kewenangan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
Kiprah Kemasyarakatan