Sebagai “brain storming” para penilai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari, Bidang Penilaian Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mengadakan sharing knowledge di ruang rapat Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu pada tanggal 28 Januari 2020. Kali ini menampilkan Nur Jamilah Harahap dengan memaparkan hasil karya tulis dengan tema "Indeks Gross Income Multiplier atas Sewa Barang Milik Negara Berupa Tanah atau Tanah dan Bangunan di Lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu”. Kegiatan yang berjalan selama satu setengah jam ke depan ini dihadiri oleh seluruh penilai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dengan didampingi oleh Kepala Bidang Penilaian Yuliadi Purawibawa.
Nur
Jamilah yang biasa disapa Mila, menyampaikan maksud dari sharing knowledge tersebut adalah untuk menyampaikan hasil karya tulis
dan menyamakan persepsi para penilai terhadap penyusunan publikasi kajian/karya
tulis ilmiah dengan tema tersebut untuk memenuhi indeks Indikator Kinerja Utama
di bidang Penilaian Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu tahun 2019.
Hasil karya tulis tersebut memiliki tujuan penelitian untuk memperoleh indeks GIM agar dapat dipertimbangkan penggunaannya dalam mengestimasi Nilai Wajar atas Sewa objek penilaian. Adapun penyusunan karya tulis tersebut juga dilatarbelakangi oleh karena tidak pernah dilakukannya metode pendekatan pendapatan termasuk metode GIM yang dinyatakan sebagai metode analisis sederhana, belum tersedianya indeks GIM, dan adanya syarat penggunaan GIM berupa harus sesuai dengan jenis peruntukan sewa walaupun berada di wilayah yang sama.
Acara dilanjutkan
dengan sesi tanya jawab dan diskusi.