Selasa, 5 Maret 2024. Bersinergi dengan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan In House Training tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan Kompetensi di bidang penagihan dan efektivitas pelaksanaan tindakan penagihan pajak untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal tersebut dilakukan secara daring dan diikuti oleh Kepala Bidang PPIP beserta staf, kepala seksi pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan beserta staf, serta seluruh Juru Sita Pajak Pada Wilayah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Erna Kurniawati selaku Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan Dhanu Abdul Khobier selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Bandar Lampung.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan potensi lelang eksekusi sitaan pajak bisa tergali maksimal sehingga pokok lelang dan penerimaan PNBP lelang bisa meningkat.
#UangKita
#IniPunyaKita
#JagaAsetNegara