Sejarah Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu (Kanwil DJKN Lamkulu)
Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu terbentuk di tahun 2007 berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara. Pada awal terbentuknya, Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu memiliki nomenklatur yaitu Kanwil V DJKN Bandar Lampung, dengan lokasi
kantor saat itu masih bergabung dengan kantor KP2LN Bandar Lampung di Jalan
Basuki Rahmat Nomor 12, Bandar Lampung. Beberapa bulan kemudian, Kanwil DJKN
Lampung dan Bengkulu berpindah kantor di Jalan Tjipto Mangunkusumo, Bandar
Lampung.
Sejak
2010 hingga saat ini, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menempati gedung di
Jalan Raden Intan Nomor 121 Bandar Lampung, yang dulunya merupakan eks Kantor
Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pada tahun 2012, atas dasar Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, terjadi perubahan
nomenklatur dari Kanwil V DJKN Bandar Lampung menjadi Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu. Sejak pertama kali terbentuk, Kanwil DJKNLampung dan Bengkulu telah
mengalami beberapa kali estafet kepemimpinan. Pada tahun 2007, Kanwil DJKN
Lampung dan Bengkulu dipimpin oleh Subagijo hinggatahun 2008. Disusul kemudian
oleh Tri Intiaswati (2008-2010), A. T. Hasbullah(2010-2012), Ischak Ismail
(2012-2015), Thaufik (2015-2017), Ekka S.Sukadana (2017-2020), Arik
Hariyono (2020-2022), Dudung Rudi Hendratna (2022-2024), Plt.
Kakanwil R. Zulfi Meidiansyah (2024), Nikodemus Sigit Rahardjo
(2024-2025), dan saat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Windraty
Ariane Siallagan.
Struktur
Organisasi
Kepala Kanwil DJKN Lampung
dan Bengkulu: Windraty Ariane Siallagan
Kepala Bagian Umum:
Miftahul Huda
Kepala Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN): Raden Hariyadi Murti Kurniawan
Kepala Bidang Lelang: Ridho
Wahyono
Kepala Bidang Piutang
Negara (PN): Mas Agus Subakti
Kepala Bidang Penilaian:
Andri Dwinanto
Kepala Bidang Kepatuhan
Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI): Acep Hadinata
Kelompok Jabatan
Fungsional:
Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah Ahli Madya: Suharsono
Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah Ahli Muda: Rennie Kameswara
Analis Keuangan Pengelolaan
APBN Ahli Tingkat Pertama: Khairi Andri
Penata Keuangan APBN Mahir:
Dwi Kurnia Putri
Penata Laksana Barang
Mahir: Suendra

Visi dan Misi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Visi:
Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuksebesar-besar kemakmuran rakyat
Misi:
1. Mengoptimalkan pengelolaankekayaan negara.
2. Mengamankankekayaan negara secara fisik,administrasi, dan hukum.
3. Meningkatkantata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4. Menghasilkannilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagaikeperluan.
5. Mewujudkanlelang yang efisien, transparan,akuntabel, adil, dan kompetitif sebagaiinstrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Wilayah Kerja Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu

1. KPKNL Bandar Lampung, dengan wilayah kerja:
Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat
2. KPKNL Metro, dengan wilayah kerja:
Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten TulangBawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji
3. KPKNL Bengkulu, dengan wilayah kerja:
Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara,Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Mukomuko
Tugas dan Fungsi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Tugas:
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang.
Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
e. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang.
f. pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
h. pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
i. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Motto Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Adalah “TAPIS”
Merupakan semboyan, pedoman, dan prinsip dengan makna :
| 1. | TEPAT | : | Menerapkan prinsip tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat aturan dalam memberikan pelayanan. Tepat waktu berarti penyelesaian setiap layanan dilakukan sesuai dengan norma waktu dalam standar pelayanan. Tepat sasaran berarti pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan tujuan pelayanan. Tepat aturan berarti dalam pelaksanaan tugas selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Dengan menerapkan tiga “tepat” tersebut, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu berharap dapat menuju pada salah satu nilai Kementerian Keuangan yakni “Kesempurnaan” |
|
|
|
|
|
| 2. | AMANAH | : | Dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan dapat mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilakukan. Prinsip “amanah” sejalan dengan nilai Kementerian Keuangan yaitu “pelayanan” |
|
|
|
|
|
| 3. | PROFESIONAL | : | Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu senantiasa memberikan pelayanan dengan penuh tanggungjawab, kesungguhan, dan komitmen untuk meningkatkan kinerja |
|
|
|
|
|
| 4. | INTEGRITAS | : | Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
|
|
|
|
|
| 5. | SAKAI SAMBAYAN | : | Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu senantiasa menjunjung kerjasama dan kekeluargaan antar pegawai dalam mencapai tujuan organisasi. Prinsip “kerjasama” sejalan dengan penerapan nilai Kementerian Keuangan yaitu “Sinergi”, baik antara sesama pegawai maupun dengan para stakeholder |
Inovasi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
1. Forum SIGER (Sinergi Untuk Kinerja)
Forum Siger (SInerGi untuk kinERja) yang dilaksanakan secara rutin pada awal bulan adalah wadah/forum
sinergi sebagai salah satu sarana pengembangan pemahaman terkait tugas dan fungsi dalam
rangka peningkatan kinerja dari setiap bagian, bidang teknis, serta kelompok jabatan fungsional
kepada seluruh pegawai di Lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu

2. Ngopi Manis "Ngopi Bareng Biar Makin Manis dan Andal"



Kiprah Kemasyarakatan


