Senin
(19/9) dilaksanakan Sharing Session PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan
Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara di lingkungan Kanwil DJKN
Lampung dan Bengkulu. Dilaksanakan secara daring, acara dibuka dengan sambutan dari
Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu,
Dudung Rudi Hendratna. Beliau mengatakan “Harapannya semoga PP Nomor 28 Tahun 2022 ini menjadi
alat bagi kita (DJKN) mengeksekusi serta melaksanakan pengurusan piutang negara
di wilayah Lampung
& Bengkulu”. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi
oleh Dyuwaraninda Rachardono, Kepala Seksi PKN II
yang merupakan Tim Penyusunan PP.
Ia memaparkan latar
belakang dan dasar hukum, serta pokok-pokok materi PP Nomor 28 Tahun 2022.
Latar
Belakang
Dasar
Hukum
Pokok-Pokok
Materi PP Nomor 28 Tahun 2022
Lebih
jauh Rachardono juga menjelaskan bahwa
dalam peraturan ini juga diatur, pengaturan pendayagunaan barang jaminan/harta
kekayaan lain yang telah disita oleh PUPN, pencegahan ke luar negeri bisa lebih dari 12
bulan dengan menetapkan SK Pencegahan baru, Penyerah Piutang bisa membeli
sendiri agunannya melalui lelang, PUPN dapat mengurus piutang badan-badan sui generis, serta pembayaran utang bisa dengan uang tunai
atau dengan penyerahan aset. Ia juga
menjelaskan bahwa PP 28
Tahun 2022 ini menjadi bertambah menarik saat diatur ketentuan mengenai
pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik, antara lain;
tindakan keperdataan meliputi tidak boleh menerima hak dan pelayanan dari
lembaga jasa keuangan misalnya: kredit dan pembiayaan, membuka rekening,
mendirikan perusahaan, lembaga jasa
keuangan, menjadi pengurus pada lembaga jasa keuangan, penghentian layanan
publik di bidang Perpajakan, Kekayaan Negara, PNBP, Kepabeanan misalnya Tax
Holiday, Lelang Kemenkeu, penghentian layanan publik di bidang perizinan
misalnya: SIM, IMB, penghentian layanan publik di bidang Kependudukan dan
Layanan Masyarakat misalnya: SKCK, Surat Domisili, penghentian layanan publik
di bidang Keimigrasian misalnya: penerbitan, perpanjangan paspor, penghentian
layanan publik di bidang Agraria dan Tata Ruang misalnya: Pendaftaran hak atas
tanah/bangunan.
Adapun
dijelaskan bahwa terdapat rangkaian kegiatan Pasca
Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara
oleh PUPN, antara lain:
Setelah pemaparan dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi. Peserta sangat antusias memberikan pertanyaan dan berdiskusi terkit wewenang baru yang dimiliki PUPN dari hadirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 ini. Dengan hadirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 ini diharapkan dapat tonggak dan pedoman dalam pengurusan piutang negara yang lebih baik bagi DJKN khususnya.