Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sharing Session PP No.28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Nofitri
Rabu, 21 September 2022   |   84 kali

Senin (19/9) dilaksanakan Sharing Session PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Dilaksanakan secara daring, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Dudung Rudi Hendratna. Beliau mengatakan “Harapannya semoga PP Nomor 28 Tahun 2022 ini menjadi alat bagi kita (DJKN) mengeksekusi serta melaksanakan pengurusan piutang negara di wilayah Lampung & Bengkulu”. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dyuwaraninda Rachardono, Kepala Seksi PKN II yang merupakan Tim Penyusunan PP. Ia memaparkan latar belakang dan dasar hukum, serta pokok-pokok materi PP Nomor 28 Tahun 2022.

Latar Belakang

  • ·         Mempercepat penyelesaian Piutang Negara;
  • ·         Dukungan terhadap Satgas BLBI;
  • ·         Memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik;
  • ·         Memperkuat tugas dan wewenang PUPN.

Dasar Hukum

  • ·         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  • ·         Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.

Pokok-Pokok Materi PP Nomor 28 Tahun 2022

  • ·         Rincian tugas dan kewenangan PUPN;
  • ·         Pengaturan bahwa Penyerah Piutang harus memastikan adanya dan besarnya utang secra hukum;
  • ·         Pengaturan perluasan debitor termasuk Pihak Yang Memperoleh Hak;
  • ·         Pengaturan norma “perbuatan melawan hukum” bagi pihak yang menghalangi tugas-tugas PUPN;
  • ·         Kewajiban debitor untuk mengosongkan jaminan yang akan lelang;
  • ·         Pengaturan bahwa barang jaminan yang diurus PUPN tidak dapat dilakukan eksekusi oleh pihak lain (sita persamaan);
  • ·         Pengaturan bahwa barang jaminan PUPN yang habis masa berlaku tetap dapat dilakukan eksekusi;
  • ·         Penegasan kewenangan PUPN untuk menyita harta kekayaan lain yang dijaminkan;
  • ·         Penegasan bahwa Pernyataan Bersama dan Surat Paksa mempunyai kekuatan yang sama dengan Putusan hakim yang in-kracht; dan
  • ·         PJPN tidak ada, langsung surat paksa.

Lebih jauh Rachardono juga menjelaskan bahwa dalam peraturan ini juga diatur, pengaturan pendayagunaan barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah disita oleh PUPN, pencegahan ke luar negeri bisa lebih dari 12 bulan dengan menetapkan SK Pencegahan baru, Penyerah Piutang bisa membeli sendiri agunannya melalui lelang, PUPN dapat mengurus piutang badan-badan sui generis, serta pembayaran utang bisa dengan uang tunai atau dengan penyerahan aset. Ia juga menjelaskan bahwa PP 28 Tahun 2022 ini menjadi bertambah menarik saat diatur ketentuan mengenai  pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik, antara lain; tindakan keperdataan meliputi tidak boleh menerima hak dan pelayanan dari lembaga jasa keuangan misalnya: kredit dan pembiayaan, membuka rekening, mendirikan perusahaan, lembaga jasa keuangan, menjadi pengurus pada lembaga jasa keuangan, penghentian layanan publik di bidang Perpajakan, Kekayaan Negara, PNBP, Kepabeanan misalnya Tax Holiday, Lelang Kemenkeu, penghentian layanan publik di bidang perizinan misalnya: SIM, IMB, penghentian layanan publik di bidang Kependudukan dan Layanan Masyarakat misalnya: SKCK, Surat Domisili, penghentian layanan publik di bidang Keimigrasian misalnya: penerbitan, perpanjangan paspor, penghentian layanan publik di bidang Agraria dan Tata Ruang misalnya: Pendaftaran hak atas tanah/bangunan.

Adapun dijelaskan bahwa terdapat rangkaian kegiatan Pasca Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN, antara lain:

  • ·         Sosialisasi.Webinar,Focus Group Discussion (FGD);
  • ·         Eksekusi Program;
  • ·         Penyusunan Regulasi;
  • ·       MoU/Kerja Sama.

Setelah pemaparan dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi. Peserta sangat antusias memberikan pertanyaan dan berdiskusi terkit wewenang baru yang dimiliki PUPN dari hadirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 ini. Dengan hadirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 ini diharapkan dapat tonggak dan pedoman dalam pengurusan piutang negara yang lebih baik bagi DJKN khususnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini