Pada Kamis (15/07), Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Eks Aset Kepabeanan dan Cukai. Aturan yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2014 ini diterbitkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk mengoptimalkan BMN yang berasal dari Eks Kepabeanan dan Cukai.
Acara yang diadakan secara daring ini dibuka oleh Direktur PNKNL, Lukman Effendi. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain II, Sugiwanto bertindak sebagai narasumber. Sugiwanto menjelaskan bahwa sistematika PMK ini terdiri dari tujuh bab yaitu Bab I memuat Ketentuan Umum, Bab II memuat Tugas dan Wewenang, Bab III memuat Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai, Bab IV memuat Penatausahaan, Bab V memuat Pengawasan dan Pengendalian, Bab VI memuat Ketentuan Peralihan dan Bab VII memuat Ketentuan Penutup.
Selain itu, aturan ini mengakomodasi opsi pengelolaan baru
yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 240/2012, antara lain:
Pelimpahan kewenangan (arestasi KPKNL, Kanwil, Dit. PKNSI dan Dirjen KN) dimaksud adalah sebagai berikut:
Setelah sesi pemaparan, diadakan sesi tanya jawab. Dengan
adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai di unit DJKN dapat memahami
aturan dengan baik dan dapat memproses permohonan sesuai aturan yang berlaku.
(Teks dan Foto: HM)