Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi PMK 51 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BMN Eks Aset Kepabeanan dan Cukai
Hanifah Muslimah
Kamis, 15 Juli 2021   |   267 kali

Pada Kamis (15/07), Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Eks Aset Kepabeanan dan Cukai. Aturan yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2014 ini diterbitkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk mengoptimalkan BMN yang berasal dari Eks Kepabeanan dan Cukai.

Acara yang diadakan secara daring ini dibuka oleh Direktur PNKNL, Lukman Effendi. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain II, Sugiwanto bertindak sebagai narasumber. Sugiwanto menjelaskan bahwa sistematika PMK ini terdiri dari tujuh bab yaitu Bab I memuat Ketentuan Umum, Bab II memuat Tugas dan Wewenang, Bab III memuat Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai, Bab IV memuat Penatausahaan, Bab V memuat Pengawasan dan Pengendalian, Bab VI memuat Ketentuan Peralihan dan Bab VII memuat Ketentuan Penutup.

Selain itu, aturan ini mengakomodasi opsi pengelolaan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 240/2012, antara lain:

  • Penyesuaian dasar hukum yang masih menggunakan PP 6/2006 ke PP 27/2014 jo PP 28/2020;
  • Penyesuaian penatausahaan BMN tegahan Bea dan Cukai;
  • Penilaian BMN tegahan Bea dan Cukai yang akan dilakukan oleh penilai pemerintah dan penilai publik;
  • Penambahan wewenang kepada KPKNL dan Kanwil DJKN untuk menetapkan penyelesaian, dan
  • Arestasi KPKNL dan Kanwil DJKN termasuk Dit. PKNSI dan Dirjen Kekayaan Negara.

Pelimpahan kewenangan (arestasi KPKNL, Kanwil, Dit. PKNSI dan Dirjen KN) dimaksud adalah sebagai berikut:

  • BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai sampai dengan Rp500 juta dilimpahkan kepada Kepala KPKNL,
  • BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp 1 Miliar dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJKN,
  • BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar dilimpahkan kepada Direktur pada DJKN,
  • BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp10 Miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Setelah sesi pemaparan, diadakan sesi tanya jawab. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai di unit DJKN dapat memahami aturan dengan baik dan dapat memproses permohonan sesuai aturan yang berlaku.

(Teks dan Foto: HM)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini