Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Internalisasi SOP Penerimaan Tamu Kanwil DJKN Lamkulu
Hanifah Muslimah
Rabu, 30 Juni 2021   |   293 kali

Internalisasi SOP Penerimaan Tamu

Pada Selasa, 29 Juni 2021, bertempat Aula Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, diadakan internalisaasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Tamu kepada para tenaga satuan pengamanan (satpam). Acara yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) ini dihadiri oleh seluruh petugas satpam di lingkungan Kanwil DJKN Lamkulu. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Subtim Manajemen Perubahan, Yuliadi Purawibawa serta didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Rumah Tangga (TURT) Koko Riantoko.

Dalam kesempatan ini Koko memaparkan detil SOP Penerimaan Tamu yang terbagi menjadi empat SOP yaitu Tamu Dinas, Tamu Pribadi, Tamu Pojok Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Tamu Very Important Person (VIP). Adapun prosedur standar untuk tamu dinas antara lain: Tamu hadir disambut satpam dengan senyum, salam dan sapa, kemudian satpam membantu tamu untuk menempatkan kendaraan untuk parkir. Kemudian, satpam memeriksa suhu tubuh tamu, mengarahkan tamu untuk mencuci tangan dan mengantar tamu ke meja resepsionis untuk mengisi buku tamu elektronik dan menukarkan tanda pengenal tamu dengan nametag tamu. Setelah tamu dilayani keperluannya oleh Petugas terkait/ Petugas Area Pelayanan Terpadu (APT), petugas akan menukar kembali nametag tamu dengan tanda pengenal yang sebelumnya diserahkan. Kemudian, stapam akan mengucapkan salam dan terimakasih serta memastikan kendaraan keluar dari area kantor dengan aman tanpa terhambat. Sementara, untuk SOP terhadap tamu lainnya (Tamu Pribadi, Tamu KPBU dan Tamu VIP), dirancang sesuai kebutuhan.

Setelah sesi pemaparan dan tanya-jawab, Koko mengajak para satpam untuk melakukan demonstrasi di lapangan untuk SOP Penerimaan Tamu baik untuk Tamu Dinas, Tamu Pribadi, Tamu KPBU dan Tamu VIP. SOP ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Nomor: KEP-41/WKN.05/2021 tentang Standard Operating Procedures Penerimaan Tamu pada Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu. Penerapan standardisasi layanan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik bagi stakeholder Kanwil DJKN Lamkulu. Dengan semangat perubahan menuju arah yang lebih baik, diharapkan ke depannya stakeholder dapat merasa lebih nyaman berinteraksi dengan Kanwil DJKN Lamkulu.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini