Dalam rangka Penyelesaian Penanganan 2 (dua) Aset BMN pada Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi (BPPT) berupa Tanah seluas 30 hektar di Kabupaten
Tulang Bawang yang ada dalam perkara Pengadilan Negeri Mandala, dan Tanah
seluas 80 hektar di Kabupaten Lampung Tengah yang diminta untuk dihibahkan
kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 16 November 2020
yang bertempat di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
Koordinasi diwakili oleh Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Odi Renaldi beserta tim dan bertemu Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Meydiandra EP, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
BPPT membutuhkan dokumen yang perlu diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk tanah yang berada di Kabupaten Tulang Bawang, karena tanah tersebut saat ini ada dalam perkara dalam Pengadilan Negeri Manggala. Pemerintah Provinsi Lampung membutuhkan beberapa copy dokumen tersebut untuk nantinya akan dikonsultasikan dengan Biro Hukum.
Kemudian untuk tanah yang berada di Kabupaten Lampung Tengah yang diminta untuk di hibahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sudah melakukan proses yang diperlukan untuk hibah. Sehingga diperlukan konfirmasi ke BPPT sudah sampai mana proses hibah tersebut.
Untuk langkah berikutnya, akan dilakukan koordinasi pada kesempatan selanjutnya yang melibatkan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Pemerintah Provinsi Lampung, dan BPPT.
Penulis: Anteng Sefiani/PKN