Untuk memudahkan dan menyeragamkan persepsi serta meningkatkan pengetahuan mengenai salah
satu tugas dan fungsi di Bidang Kepatuhan Internal, Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu mengadakan Sosialisasi tentang Pengelolaan Kinerja dan Risiko pada
hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2019. Dihadiri oleh perwakilan pegawai Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Metro, dan KPKNL Bengkulu.
Acara sosialisasi ini bertempat di aula Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
dengan dibuka oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, R Zulfi Meidiansyah pada pukul 09.00 WIB.
Adapun materi yang dipaparkan dalam sosialisasi ini yaitu Peraturan
Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil, Mekanisme Pengajuan Keberatan Atas NP dan CKP Melalui Aplikasi E-Performance,
Teknis Pelaksanaan Pengajuan Keberatan Atas NP dan CKP Melalui Aplikasi E-Performance,
Troubleshooting Aplikasi e-Performance
2019, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577 /Kmk.01/2019 tentang Manajemen Risiko Di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
Acara sosialisasi ini juga diwarnai oleh berbagai pertanyaan dari para peserta,
dan diakhiri pada pukul 13.30 WIB.