Lampung
- Selasa (12/12/2017) bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
dilaksanakan Rapat Konsultasi Pengosongan Rumah Negara Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu, yang merupakan alih status dari Ditjen Perbendaharaan.
Rapat
yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, Ekka S. Sukadana
ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Reni Ariyanti, Kepala Bidang PKN Ismu
Bintoro, Kepala Bagian Rumah Tangga DJKN Pusat, Ridho Wahyono yang didampingi
Kepala Subbagian Pengadaan, R. Hariyadi Murti Kurniawan beserta seorang staf,
Kepala KPKNL Bandar Lampung, Didith A. Andiana yang didampingi Kasi PKN Wahyu
Widodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJPB Provinsi Lampung Subur Bahariyanto, satu
perwakilan dari Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan
dua orang perwakilan dari Biro Perlengkapan Kementerian Keuangan.
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melakukan pengalihan status rumah negara
yang sebelumnya milik Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, melalui
penandatanganan BAST BMN Nomor BA-29/PB.1/2017 tanggal 1 Maret 2017 dan BAST
Nomor: BAST-9/KN.1/2017 tanggal 5 Mei 2017, berupa tiga bangunan, yaitu satu
unit Rumah Negara Gol.II Tipe B (luas 180 M2) dan dua unit Rumah Negara Gol.II
Tipe C Permanen (masing-masing luas 70 M2), dengan alamat Jalan Gajah mada
Nomor,3,5 dan 7, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Renovasi Rumah Negara Gol. II Tipe B (Nomor 5), yang diperuntukkan bagi
Kepala Kanwil, akan dilakukan pada tahun 2018. Sedangkan pada lokasi dua unit
Rumah Negara Gol.II tipe C permanen masih dihuni oleh pihak ketiga tersebut,
rencananya akan dibangun dua gedung mess yang akan digunakan bagi pejabat
Eselon III dan IV. Secara hukum, para penghuni tidak memiliki hak untuk
menggunakan rumah negara dimaksud, karena statusnya sebagai ahli waris
pensiunan pegawai/pejabat di lingkungan Ditjen perbendahaan. Kanwil DJKN
Lampung dan Bengkulu telah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan
sebanyak dua kali. Namun kedua penghuni tersebut tidak menunjukkan itikad
baiknya untuk mengosongkan rumah.
Pada sambutan pembukaannya, Ekka S. Sukadana menyampaikan bahwa rapat
konsultasi ini bertujuan agar Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu tidak mengambil
langkah yang salah dalam mengambil kembali dan dapat menggunakan rumah yang
menjadi hak Kementerian Keuangan cq. Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Selain
itu, dalam hal ini tidak mengambil Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi untuk
menegakkan Kewajiban Asasi Manusia.
Setelah mendengarkan beberapa masukan dari
pihak-pihak yang hadir, diperoleh kesimpulan terkait tahapan upaya pengosongan
yang tepat sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, dan akan
dilakukan secara berkesinambungan. Dalam sambutan penutupannya, Ekka mengatakan
bahwa walaupun rumah bersama ini dibangun untuk dihuni sementara, melalui upaya
penguasaan secara de jure dan de facto, yang kemudian
dilanjutkan dengan pembangunan rumah negara tersebut, keberadaannya merupakan
sebuah lambang bentuk pengabdian tiada henti dari punggawa aset negara,
sekaligus amal ibadah yang terus akan tercatat,selama aset tersebut dapat
memberikan manfaat pada Negara. (KIHI Lampung dan Bengkulu)