Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Upaya Pengosongan Rumah Negara Untuk Menegakkan Kewajiban Asasi Manusia
Hartini
Jum'at, 15 Desember 2017   |   220 kali

Lampung - Selasa (12/12/2017) bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dilaksanakan Rapat Konsultasi Pengosongan Rumah Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, yang merupakan  alih status dari Ditjen Perbendaharaan.

Rapat yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, Ekka S. Sukadana ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Reni Ariyanti, Kepala Bidang PKN Ismu Bintoro, Kepala Bagian Rumah Tangga DJKN Pusat, Ridho Wahyono yang didampingi Kepala Subbagian Pengadaan, R. Hariyadi Murti Kurniawan beserta seorang staf, Kepala KPKNL Bandar Lampung, Didith A. Andiana yang didampingi Kasi PKN Wahyu Widodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJPB Provinsi Lampung Subur Bahariyanto, satu perwakilan dari Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan dua orang perwakilan dari Biro Perlengkapan Kementerian Keuangan.

Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melakukan pengalihan status rumah negara yang sebelumnya milik Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, melalui penandatanganan BAST BMN Nomor BA-29/PB.1/2017 tanggal 1 Maret 2017 dan BAST Nomor: BAST-9/KN.1/2017 tanggal 5 Mei 2017, berupa tiga bangunan, yaitu satu unit Rumah Negara Gol.II Tipe B (luas 180 M2) dan dua unit Rumah Negara Gol.II Tipe C Permanen (masing-masing luas 70 M2), dengan alamat Jalan Gajah mada Nomor,3,5 dan 7, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Renovasi Rumah Negara Gol. II Tipe B (Nomor 5), yang diperuntukkan bagi Kepala Kanwil, akan dilakukan pada tahun 2018. Sedangkan pada lokasi dua unit Rumah Negara Gol.II tipe C permanen masih dihuni oleh pihak ketiga tersebut, rencananya akan dibangun dua gedung mess yang akan digunakan bagi pejabat Eselon III dan IV. Secara hukum, para penghuni tidak memiliki hak untuk menggunakan rumah negara dimaksud, karena statusnya sebagai ahli waris pensiunan pegawai/pejabat di lingkungan Ditjen perbendahaan. Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu telah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak dua kali. Namun kedua penghuni tersebut tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mengosongkan rumah.

Pada sambutan pembukaannya, Ekka S. Sukadana menyampaikan bahwa rapat konsultasi ini bertujuan agar Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu tidak mengambil langkah yang salah dalam mengambil kembali dan dapat menggunakan rumah yang menjadi hak Kementerian Keuangan cq. Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Selain itu, dalam hal ini tidak mengambil Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi untuk menegakkan Kewajiban Asasi Manusia.

Setelah mendengarkan beberapa masukan dari pihak-pihak yang hadir, diperoleh kesimpulan terkait tahapan upaya pengosongan yang tepat sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, dan akan dilakukan secara berkesinambungan. Dalam sambutan penutupannya, Ekka mengatakan bahwa walaupun rumah bersama ini dibangun untuk dihuni sementara, melalui upaya penguasaan secara de jure dan de facto, yang kemudian dilanjutkan dengan pembangunan rumah negara tersebut, keberadaannya merupakan sebuah lambang bentuk pengabdian tiada henti dari punggawa aset negara, sekaligus amal ibadah yang terus akan tercatat,selama aset tersebut dapat memberikan manfaat pada Negara. (KIHI Lampung dan Bengkulu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini