Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Melembagakan Inovasi di Lingkungan DJKN
Hanifah Muslimah
Senin, 31 Januari 2022   |   1609 kali


Dalam suatu lingkungan kerja perlu adanya kreativitas dan inovasi. Hal ini merupakan suatu proses, hasil, dan produk atau jasa  dari upaya yang dilakukan untuk mengembangkan dan memperkenalkan cara-cara baru dan lebih baik. Tahap kreativitas dalam proses ini mengacu pada penciptaan ide, dan inovasi mengacu pada tahap penerapan gagasan berikutnya menuju prosedur, praktik, produk atau jasa yang lebih baik. Kreativitas dan inovasi dapat terjadi pada tingkat individu, tim kerja, organisasi, atau pada lebih dari satu tingkat ini digabungkan tetapi akan selalu menghasilkan manfaat.


Organisasi menurut pendapat Rogers adalah suatu sistem yang stabil, yang merupakan perwujudan kerjasama antara individu-individu, untuk mencapai tujuan bersama, dengan mengadakan jenjang dan pembagian tugas tertentu. (Ibrahim, 1988: 129). Menurut Luecke (2003:2), inovasi merupakan suatu proses untuk mewujudkan, mengkombinasikan, atau mematangkan suatu pengetahuan/gagasan ide, yang kemudian disesuaikan guna mendapat nilai baru suatu produk, proses, atau jasa. Dengan demikian  inovasi dalam organisasi adalah sesuatu hal yang baru yang berupa apapun yang terjadi di dalam sebuah organisasi formal maupun organisasi informal. Inovasi yang terjadi dalam sebuah organisasi merupakan proses kemajuan organisasi tersebut, namun berbagai hambatan dan rintangan akan terjadi saat inovasi itu mulai memasuki organisasi. Dengan memahami proses inovasi dalam organisasi setidaknya akan dapat mengurangi kegoncangan organisasi dalam melaksanakan difusi inovasi.


Inovasi organisasi dapat terjadi karena adanya dorongan berasal dari luar (ekstern) atau dari dalam (intern). Inovasi yang didorong dari luar terjadi karena:

·        Permintaan kebutuhan atau layanan dari masyarakat berubah

·        Terjadi perubahan karena teknologi baru yang digunakan secara luas

·        Terjadi perubahan organisasi sebagai dampak adanya kerjasama dengan unit di luar organisasi.


Inovasi yang didorong dari dalam terjadi karena:

·        Keputusan pimpinan

·        Perubahan teknologi

·        Usulan dari bawah.


DJKN sebagai sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang nnegara dan lelang dituntut untuk selalu adaptif pada perubahan. Untuk itu diperlukan inovasi-inovasi sehingga layanan yang diberikan dapat memuaskan para stakeholdernya.


Pandemi covid 19 memberikan pelajaran berhar bagi DJKN untuk berinovasi dengan cepat. Layanan yang awalnya banyak dilakukan secara konvensional dirubah menjadi secara virtual diantaranya  APT virtual dan E Auction dengan kehadiran penjual secara virtual merupakan contoh inovasi yang terjadi karena adanya perubahan dari luar organisasi.


Inovasi yang berasal dari dalam karena adanya usulan dari unit-unit DJKN  telah banyak pula dihasilkan. Tahun 2019 – 2020 terdapat 12 inovasi DJKN yang lolos TOP 12 Kompetisi inovasi kementerian Keuangan. Inovasi ini selanjutnya di buat dalam buku elektronik yang diterbitkan oleh Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal, Sekretariat DJKN.  Dalam buku elektronik yang telah diterbitkan tersebut terdapat sebanyak 22 inovasi yang dihasilkan.


Buku elektronik tentang “Inovasi Kita” seluruhnya inovasi yang dihasilkan dalam bentuk pembuatan aplikasi.dan belum menampilkan inovasi dalam bentuk tulisan yang menampilkan kajian ilmiah dari unit-unit atau orang perseorangan di lingkungan DJKN. Kajian-kajian ilmiah tentu juga merupakan suatu inovasi karena berisi pemikiran-pemikiran akan hal-hal baru yang dapat dimplementasikan kedalam bentuk layanan DJKN. Kajian-kajian ilmiah tersebut dapat pula digunakan sebagai bahan perbaikan kebijakan-kebijakan atau untuk perubahan peraturan yang telah ada.di lingkungan DJKN.


Banyaknya inovasi yang telah dihasilkan dari unit-unit di lingkungan DJKN menggambarkan besarnya bakat-bakat sumber daya manusia pada DJKN. Untuk itu perlu dilembagakan. Perlu disusun mekanisme usulan dari unit-unit atas inovasi baik dari  unit-unit atau orang perseorangan, pengujian inovasi tersebut oleh suatu dewan untuk menguji originalitas atas inovasi dan publikasi atas inovasi tersebut. Selain itu, perlu diberikan penghargaan terhadap unit-unit atau orang persorangan yang telah berhasil membuat suatu inovasi Selanjutnya dalam hal inovasi tersebut di replikasi atau digunakan dalam perubahan suatu peraturan agar dapat disampaikan kepada yang bersangkutan. Hal ini untuk menambah motivasi bagi yang bersangkutan agar terus berkarya menghasilkan inovasi.


Dengan melembagakan inovasi mekanisme sejak usulan sampai dengan pemberian penghargaan, diharapkan semakin memancing insan di llingkungan DJKN untuk membuat  suatu inovasi.


Oleh: 

Arik Hariyono, Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu 

Dyuwaraninda Rachardono, Kepala Seksi PKN II Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini