Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penghapusan BMN Kini Lebih Sederharna
N/a
Senin, 09 Juni 2014   |   13509 kali

Bontang – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Untuk mencapai itu, penghapusan sebagai salah satu alur pengelolaan BMN yang harus diperhatikan. Kamis 5 Juni 2014 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang telah menyelenggarakan sosialisasi peraturan baru tentang penghapusan BMN.

Bertempat di Hotel Bintang Sintuk Bontang, Kepala KPKNL Bontang Agus Sugiarto menyampaikan tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Bontang atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara. “PMK ini sangat penting bagi Satker Kementerian/Lembaga, dalam PMK ini prosedur penghapusan disederhanakan,” tegas Agus dalam sambutannya.

Agus menghimbau peserta dari perwakilan satker kemeterian/lembaga di wilayah kerja KPKNL Bontang untuk segera menginventarisasi BMN rusak dan hilang. “Segera diajukan permohonan untuk penghapusan (BMN rusak dan hilang-red) agar tidak membebani SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara red).” tegasnya. Selanjutnya Agus juga berharap agar sosialisasi berjalan dua arah. “Kalau ada permasalahan di lapangan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN bisa disampaikan dan kita cari jalan keluarnya,” pinta Agus. 

Mulai sekarang ada perubahan mindsetting pengelolaan BMN. BMN sebagai aset tidak hanya ditata dan ditertibkan secara administrasi. Aset juga dimanfaatkan sehingga menghasilkan keuntungan bagi Negara. “Saat ini mindsetnya adalah bagaimana menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak red) dari aset yang ada dibawah penggunaan kita (satker, kementerian/lembaga-red).”, jelas Agus. Agus memberi contoh sarker yang memiliki gedung pertemuan bisa disewakan dan hasilnya disetorkan ke kas negara. “Pemanfaatan BMN tersebut tentunya seizin Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola BMN,” tambah Agus.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bontang Antoni Saputra sebagai narasumber mengupas PMK Nomor 50/PMK.06/2014. Materi yang disampaikannya mencakup pokok-pokok perubahan, pelaksanaan penghapusan BMN pada pengelola barang dan penghapusan BMN pada pengguna barang. Sebagai Informasi seluruh BMN di kementerian/lembaga dikelola oleh DJKN. Kantor Wilayah DJKN serta KPKNL bertindak sebagai unit vertikal DJKN di daerah, sedangkan kedudukan satker, kementerian/lembaga adalah sebagai pengguna BMN. Pengelolaan BMN yang optimal dilaksanakan bersama-sama antara DJKN sebagai pengelola BMN dan satker, kementerian/lembaga sebagai pengguna BMN.

Sebelum diterbitkan PMK 50 tahun 2014 proses pemindahtanganan baru bisa dilaksanakan setelah Surat Keputusan (SK) Penghapusan diterbitkan. Sejak PMK 50 tahun 2014 terbit proses pemindahtanganan bisa dilaksanakan setelah keluar persetujuan dari Pengelola, demikian Antoni menjelaskan. “SK Penghapusan diterbitkan setelah proses pemindahtanganan selesai,” tambah Antoni.

Antoni juga menjelaskan bahwa dalam PMK 50/PMK.06/2014 sebab-sebab mengapa BMN dihapuskan dijelaskan secara lebih rinci dibanding aturan yang lama. Sebab-sebab lain dalam pasal 14 ayat 3 mengakomodir penghapusan BMN yang rusak berat, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluarsa bahkan mati /cacat berat/tidak produktif untuk tanaman, hewan dan sebagai akibat keadan kahar (force majeure). (Teks : Hesti Sari Wijayanti; Foto : Hesti Sari W/Ferry O Sunggu; Edit: Uun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini