Balikpapan - Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Jose
Arif Lukito melantik dan mengambil sumpah Sdr. Danu Kuncoro Edy, S.H., M.Kn
sebagai Pejabat Lelang Kelas II di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara pada 8
Maret 2024 di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Balikpapan, dengan disaksikan oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Kaltimtara,
Kepala KPKNL Balikpapan dan beberapa undangan.
Sdr. Danu Kuncoro Edy, S.H., M.Kn dilantik sebagai Pejabat Lelang Kelas
II dengan wilayah jabatan Balikpapan, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota
Balikpapan, Kota Tarakan, Kab. Paser, Kab. Penajam Paser Utara, Kab. Berau,
Kab. Malinau, Kab. Nunukan, Kab. Bulungan dan Kab. Tana Tidung.
Dalam
sambutannya, Jose Arif Lukito meminta agar Pejabat Lelang yang dilantik dapat
melaksanakan tugas barunya dengan baik, bekerja penuh dedikasi, berprestasi dan
menjadi teladan bagi Pejabat Lelang II lainnya. Pejabat Lelang Kelas II dalam
melaksanakan tugasnya merupakan representasi dari Kementerian Keuangan dan
senantiasa akan dinilai oleh masyarakat, juga dilihat dan dipertanggungjawabkan
kepada Tuhan yang Maha Kuasa kelak di kemudian hari. Sebagai bagian dari
Kementerian Keuangan, diminta untuk senantiasa menjaga integritas, anti Korupsi
dan menolak segala Gratifikasi.
Pengangkatan
Pejabat Lelang Kelas II merupakan kebijakan yang berdasarkan prinsip
kehati-hatian dan ditetapkan berdasarkan kualifikasi dan integritas, yang
diharapkan mampu membuat program inovatif yang menjadi solusi dalam menuntaskan
berbagai persoalan di lingkup kerja.
Di tahun 2024,
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara dipercaya mendapat target Pokok
Lelang sebesar Rp1,1 Triliun. Untuk mencapai target tersebut diperlukan upaya extraordinary
dan cara-cara baru yang kreatif. Pejabat Lelang Kelas II diharapkan mampu
mengeksplorasi potensi-potensi lelang sesuai dengan peluang yang ada daerah
Provinsi Kalimantan Timur dan Utara khususnya dari sektor swasta, dalam rangka
turut mendukung capaian target lelang sekaligus menghadapi tantangan
perkembangan wilayah dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Lelang merupakan
tusi di DJKN yang memiliki stakeholder yang paling variatif. Hal ini
menuntut para Insan Lelang selalu adaptif dan profesional dalam memberikan
pelayanan. Pelayanan di atas standar kebutuhan stakeholder (beyond expectation)
adalah syarat mutlak untuk lelang mampu bersanding dengan transaksi jual beli
biasa. Adanya perkembangan teknologi dan transaksi jual beli modern, menuntut
agar Pejabat Lelang Kelas II senantiasa mempelajari perkembangan lelang digital
dan dapat memberikan saran dan masukan untuk perkembangan industri lelang
indonesia ke depan.
Diharapkan
Pejabat Lelang Kelas II mampu menyelenggarakan lelang mandiri dengan tetap
menjaga kualitas produk hukum lelang dan tertib administrasi lelang dengan
berkoordinasi/komunikasi aktif dengan superintenden. (cww)