Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kaltimtara Jalin Kerjasama Optimalisasi Pelaksanaan Lelang dengan BPD Kaltim dan Kaltara
Sutarno
Jum'at, 08 Maret 2024   |   37 kali

Balikpapan - Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Jose Arif Lukito tandatangani perjanjian kerjasama optimalisasi lelang dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada Kamis (7/3) di Balikpapan. Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan perwakilan Kantor Cabang BPD se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kaltimtara beserta jajaran, para Kepala KPKNL dan perwakilan Pelelang di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga disampaikan sosialisasi PMK 122 Tahun 2023 dan Focus Group Disscussion (FGD) Layanan Lelang dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Lelang DJKN, Kepala Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Wajib Andi Raffiwan.

Mengawali sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Jose Arif Lukito menyampaikan layanan lelang di wilayah Kanwil DJKN Kaltimtara diberikan oleh KPKNL Samarinda, KPKNL Balikpapan, KPKNL Bontang dan KPKNL Tarakan, dengan 14 Pejabat Lelang Kelas I dan 5 Pejabat Lelang Kelas II.  

Kerjasama dengan BPD Kaltim dan Kaltara tersebut diharapkan selain untuk mendukung target kinerja tahun 2024, juga dapat memberikan kontribusi penerimaan negara, mendukung penyelesaian Non Performing Loan (NPL) dan sekaligus menggerakkan perekonomian nasional melalui lelang. 

Ruang lingkup kesepakatan kerjasama tersebut meliputi Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, Lelang Hak Menikmati dan Lelang Sukarela, serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan lelang tersebut. 

Pimpinan Divisi Credit Recovery Viky Pujo Rahmanto yang mewakili BPD Kaltim dan Kaltara menyampaikan bahwa selama ini bila dibandingkan perbankan lainnya selama ini BPD Kaltim dan Kaltara belum banyak menggunakan layanan lelang KPKNL/DJKN. Dengan adanya kerjasama ini, Viky berharap agar BPD Kaltim dan Kaltara dapat mengoptimalkan penggunaan layanan lelang dalam rangka penyelesaian NPL.

Dalam kesempatan tersebut juga diberikan sosialisasi PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Wajib Andi Raffiwan, dan dilanjutkan dengan FGD dan diskusi membahas permasalahan/kendala pelaksanaan lelang yang dihadapi BPD Kaltim dan Kaltara. Para peserta dari perwakilan BPD Kaltim dan Kaltara bersama para pelelang antusias mengikuti diskusi hingga akhir acara.

Kanwil DJKN Kaltimtara berharap agar BPD Kaltim dan Kaltara dapat menggunakan layanan lelang lebih optimal dan kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik dan dapat mendukung tugas fungsi dan target kinerja kedua belah pihak. (cww)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini