Samarinda – Dalam rangka
perluasan bisnis lelang, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara selenggarakan sharing
session lelang hak menikmati secara virtual pada Kamis (01/02). Kegiatan sharing
tersebut menghadirkan narasumber Pelelang Ahli Muda KPKNL Pangkalan Bun Budi Priyanto
dan Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kab. Kotawaringin Barat
Nur Soleh.
Dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Timur dan Utara Jose Arif Lukito menyampaikan harapan
dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam optimalisasi
asset negara maupun asset daerah.
“Sebuah instrument (lelang) yang kita
harapkan bisa mengoptimalkan property milik daerah maupun pemerintah pusat,
dalam rangka memperoleh kemanfaatan” ungkap Jose.
Dengan mengundang narasumber dari
KPKNL Pangkalan Bun dan Dinas Perhubungan Kab. Kotawaringin Barat, Jose mengharapkan
success story tersebut dapat menular ke tempat lain khususnya di wilayah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pada dasarnya, kegiatan ini adalah salah
satu upaya dalam meningkatkan penerimaan pusat maupun daerah.
Lebih lanjut kegiatan sharing disampaikan
oleh Budi Priyanto menyampaikan pengalaman KPKNL Pangkalan Bun melaksanakan
lelang hak menikmati lahan parkir yang bekerja sama dengan Pemerintah
Kotawaringin Barat. Budi menyampaikan beberapa persyaratan lelalng yang
bersifat khusus untuk lelang wajib Barang Milik Daerah (BMD).
“Ada beberapa manfaat lelang
lahan parkir adalah 1) proses lelang yang akuntabel, transparan, professional,
dan terbuka untuk umum, 2) penerimaan pendapatan Pemda dapat diterima pada awal
tahun, 3) jangkauan peserta lebih luas, 4) hasil penerimaan lebih optimal disbanding
dengan pola pengelolaan parkir sebelumnya, serta 5) harga penawaran lebih kompetitif”
jelas Budi.
Selain itu, Budi juga menjelaskan
beberapa tantangan dalam pelaksanaan lelang lahan parkir seperti ketebatasan
kemampuan pengelola parkir mekanisme pembayaran lelang atau factor luas dan
panjangnya lahan parkir yang akan berdampak pada nilai limit menjadi besar.
Disampaikan pula dari Dinas
Perhubungan Kab. Kotawaringin Barat terkait dilakukanya lelang lahan parkir. Dijelaskan
Nur Saleh bahwa dilakukannya lelang lahan parkir yaitu adanya penerimaan target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih baik, tunggakan retribusi parkir teratasi,
dan transparansi dalam pengelolaan perparkiran.