Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara

Profil Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara


Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara) merupakan Unit Eselon II di lingkungan DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab lamgsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang berkedudukan di Gedung Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Jalan Juanda 6 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Foto 1. Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

    Visi DJKN


Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan .


Misi DJKN

Untuk mencapai Visi DJKN, ditetapkan Misi sebagai berikut,


1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial 

2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara

3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum

4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu



                Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Kantor Wilayah DJKN Kaltimtara tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Kantor Wilayah DJKN Kaltimtara  menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a.   Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;

b.   Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

c.   Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

d.   Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;

e.   Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;

f.    Pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

g.   Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;

h.   Pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;

i.    Penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;

j.    Pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;

k.   Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan

l.    Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.


                                                                                                                 Foto 2. Wilayah Kerja Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Secara Geografis, wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Kaltimtara termasuk luas yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dengan luasnya daerah tersebut maka terdapat 4 (empat) unit instansi vertikal di bawahnya yang disebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) meliputi

KPKNL Balikpapan,

KPKNL Samarinda,

KPKNL Tarakan, dan

KPKNL Bontang.








Floating Icon