Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Profesi Penilai, Diskusi Panel: Jasa Penilaian dan Penyelesaian Masalah Hukum Terkait Penilaian
Dwi Ariadi
Jum'at, 04 Agustus 2023   |   173 kali

Balikpapan - Kamis (3/8) telah dilaksanakan sosialisasi profesi penilai  yang bertempat di Aula GKN Balikpapan. Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Ibu Erawati, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, yang menyatakan pentingnya kode etik Penilai dan standar kompetensi Penilai. Kode Etik Penilai merupakan landasan bagi Penilai dalam melaksanakan kegiatan penilaian yang bertanggung jawab. Sosialisasi Profesi Penilai dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dengan tema jasa penilaian dan penyelesaian masalah hukum terkait penilaian. Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang digagas oleh PPPK Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Dewan Penilai Masyarakat Penilaian Indonesia (MAPPI) dan DPD MAPPI Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra). Sosialisasi ini mengundang berbagai pemangku kepentingan yang berhubungan dengan jasa penilaian di lingkungan Kalimantan Timur. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Balikpapan.

 

Jasa penilaian merupakan kegiatan yang memiliki risiko masalah hukum terhadap hasil penilaian yang digunakan oleh pengguna jasa. Dalam sambutannya Ketua DPD MAPPI Kaltimra, Yasir Khaulanie, menegaskan perlunya kesepahaman antar pemangku kepentingan dalam penggunaan jasa penilaian. Kesepahaman diperlukan untuk mengurangi permasalahan hukum akibat perbedaan tafsir terhadap kegiatan penilaian. Kegiatan ini sekaligus digunakan sebagai sarana komunikasi antar pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko permasalahan penilaian.

 

Diskusi panel tersebut dihadiri oleh panelis dari PPPK Kementerian Keuangan, Dewan Penilai MAPPI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Balikpapan. Diskusi dibuka dengan pengenalan tugas PPPK Kementerian Keuangan sebagai pengawas profesi Penilai Publik. Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap Penilai Publik secara berkala maupun sewaktu-waktu. Pengawasan bertujuan untuk menjaga kualitas hasil penilaian Penilai Publik agar senantiasa sesuai peraturan. Pengawasan juga sebagai sarana untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum terhadap penilaian. Gunadi, Asdatun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa permasalahan hukum yang sering dihadapi penilai adalah konflik kepentingan dengan pengguna jasa dan perbedaan interpretasi terhadap faktor-faktor yang digunakan dalam penilaian. Sehingga untuk mengurangi permasalah tersebut diperlukan integritas dan memperhatikan fakto-faktor penilaian yang relevan dengan kasus yang dihadapi. Sedangkan menurut Wawan Sanjaya, akademisi Fakultas Hukum Uniba, mengatakan masalah yang terkait dengan profesi Penilai adalah mark up. Penilai Publik seringkali dianggap terlibat dalam kegiatan penggelembungan harga atas objek yang diganti rugi oleh pemerintah. Perbedaan penafsiran terhadap metodologi penilaian yang berbeda antara APH dengan Penilai Publik dapat menyebabkan permasalahan hukum.

 

Setelah sesi pemaparan oleh panelis, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi. Beberapa pertanyaan dari Perhimpunan Advokat Indonesia, mengenai definisi dan pemahaman kerugian lain dalam kegiatan penilaian yang terdapat dalam peraturan. Selain itu juga disinggung perlunya kolaborasi dengan APH dalam pembuatan standar penilaian sehingga diperoleh pemahaman yang sama. Pertanyaan dari peserta lain berkisar tentang proses kegiatan ganti rugi jika masyarakat menolak program pembebasan lahan untuk kepentingan publik. Kegiatan ditutup dengan kesimpulan diskusi bahwa penting untuk membangun kesepahaman dalam mitigasi risiko penanganan kasus penilaian. Semangat kolaborasi antar stakeholder sehingga tercipta kesamaan pengetahuan dan pemahaman tentang standar penilaian. Selain itu, pelaksanaan penilaian senantiasa sesuai dengan peraturan sehingga tidak ada penyimpangan yang mengakibatkan permasalahan hukum. Apabila terjadi permasalahan hukum sebaiknya Penilai Publik dapat langsung melaporkan kepada MAPPI selaku asosiasi penilai publik yang dapat memberikan bantuan pembinaan melalui Dewan Penilai. (KN/HI/BPN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini