Balikpapan - Kamis (3/8) telah dilaksanakan sosialisasi profesi penilai yang bertempat di Aula GKN Balikpapan. Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Ibu Erawati, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, yang menyatakan pentingnya kode etik Penilai dan standar kompetensi Penilai. Kode Etik Penilai merupakan landasan bagi Penilai dalam melaksanakan kegiatan penilaian yang bertanggung jawab. Sosialisasi Profesi Penilai dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dengan tema jasa penilaian dan penyelesaian masalah hukum terkait penilaian. Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang digagas oleh PPPK Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Dewan Penilai Masyarakat Penilaian Indonesia (MAPPI) dan DPD MAPPI Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra). Sosialisasi ini mengundang berbagai pemangku kepentingan yang berhubungan dengan jasa penilaian di lingkungan Kalimantan Timur. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Balikpapan.
Jasa penilaian
merupakan kegiatan yang memiliki risiko masalah hukum terhadap hasil penilaian
yang digunakan oleh pengguna jasa. Dalam sambutannya Ketua DPD MAPPI Kaltimra, Yasir
Khaulanie, menegaskan perlunya kesepahaman antar pemangku kepentingan dalam
penggunaan jasa penilaian. Kesepahaman diperlukan untuk mengurangi permasalahan
hukum akibat perbedaan tafsir terhadap kegiatan penilaian. Kegiatan ini
sekaligus digunakan sebagai sarana komunikasi antar pemangku kepentingan untuk
mengurangi risiko permasalahan penilaian.
Diskusi panel
tersebut dihadiri oleh panelis dari PPPK Kementerian Keuangan, Dewan
Penilai MAPPI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Akademisi dari Fakultas
Hukum Universitas Balikpapan. Diskusi dibuka dengan pengenalan tugas PPPK
Kementerian Keuangan sebagai pengawas profesi Penilai Publik. Pengawasan
dilakukan dengan pemeriksaan terhadap Penilai Publik secara berkala maupun
sewaktu-waktu. Pengawasan bertujuan untuk menjaga kualitas hasil penilaian Penilai
Publik agar senantiasa sesuai peraturan. Pengawasan juga sebagai sarana untuk
mencegah terjadinya permasalahan hukum terhadap penilaian. Gunadi, Asdatun
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa permasalahan hukum yang
sering dihadapi penilai adalah konflik kepentingan dengan pengguna jasa dan
perbedaan interpretasi terhadap faktor-faktor yang digunakan dalam penilaian.
Sehingga untuk mengurangi permasalah tersebut diperlukan integritas dan
memperhatikan fakto-faktor penilaian yang relevan dengan kasus yang dihadapi.
Sedangkan menurut Wawan Sanjaya, akademisi Fakultas Hukum Uniba, mengatakan masalah yang
terkait dengan profesi Penilai adalah mark up. Penilai Publik seringkali
dianggap terlibat dalam kegiatan penggelembungan harga atas objek yang diganti
rugi oleh pemerintah. Perbedaan penafsiran terhadap metodologi penilaian yang
berbeda antara APH dengan Penilai Publik dapat menyebabkan permasalahan hukum.
Setelah sesi
pemaparan oleh panelis, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan
peserta sosialisasi. Beberapa pertanyaan dari Perhimpunan Advokat Indonesia,
mengenai definisi dan pemahaman kerugian lain dalam kegiatan penilaian yang
terdapat dalam peraturan. Selain itu juga disinggung perlunya kolaborasi dengan
APH dalam pembuatan standar penilaian sehingga diperoleh pemahaman yang sama.
Pertanyaan dari peserta lain berkisar tentang proses kegiatan ganti rugi jika
masyarakat menolak program pembebasan lahan untuk kepentingan publik. Kegiatan
ditutup dengan kesimpulan diskusi bahwa penting untuk membangun kesepahaman
dalam mitigasi risiko penanganan kasus penilaian. Semangat kolaborasi antar
stakeholder sehingga tercipta kesamaan pengetahuan dan pemahaman tentang
standar penilaian. Selain itu, pelaksanaan penilaian senantiasa sesuai dengan
peraturan sehingga tidak ada penyimpangan yang mengakibatkan permasalahan
hukum. Apabila terjadi permasalahan hukum sebaiknya Penilai Publik dapat
langsung melaporkan kepada MAPPI selaku asosiasi penilai publik yang dapat
memberikan bantuan pembinaan melalui Dewan Penilai. (KN/HI/BPN)