Tarakan – Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) terus berupaya mengamankan
aset Barang Milik Negara (BMN), baik secara hukum, administratif, maupun fisik.
Upaya pengamanan ini salah satunya dilakukan atas BMN eks. PT Pertamina yang
berlokasi di Tarakan. Pada Kamis (3/8) dilakukan pemasangan plang pada BMN
tanah eks Pertamina yang berlokasi di Kampung I Skip Tarakan. Aset tersebut
saat ini dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT PHI Tarakan
Field.
Sebelumnya, aset tersebut
sempat menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Tarakan, namun permasalahan
ini telah ditangani secara intensif oleh Kemenkeu bekerja sama dengan pihak
KKKS. Upaya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan fisik berupa
pemasangan plang agar aset tersebut tidak dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab.
Kemenkeu berkomitmen
menjunjung tinggi integritas dalam pengamanan BMN. Seluruh prosedur penanganan
perkara berikut pelaksanaan eksekusi objek perkara dilaksanakan dengan tertib
dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, kegiatan
pelaksanaan ini dihadiri oleh beberapa pihak antara lain PT PHI Tarakan Field,
Pengadilan Negeri Tarakan, Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Kepolisian Resor
Kota Tarakan, Kodim 0907 Kota Tarakan, serta Lurah Kampung I Skip. (Seksi Hukum
dan Informasi)