Samarinda – Optimalkan penerimaan
negara melalui pelaksanaan lelang, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara ajak Kanwil
DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun berkolaborasi dalam kegiatan knowledge sharing
terkait Lelang Hak Menikmati Barang secara daring pada Selasa (9/5).
Belum pernah dilakukannya
pelaksanaan Lelang Hak Menikmati Barang di wilayah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara, membuat Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani
meminta seluruh jajaran di lingkup DJKN Kalimantan Timur dan Utara untuk
memaksimalkan penerimaan negara dan pencapaian target Indikator Kinerja Utama
(IKU) di tahun 2023 melalui pelaksanaan Lelang Hak Menikmati Barang.
“Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan
Utara targetnya sangat luar biasa, dan upaya kita adalah terus menggali potensi
penerimaan negara atau mencapai target IKU di 2023 perlu sangat agresif”
ungkapnya.
Mengundang Pelelang Ahli Muda
KPKNL Pangkalan Bun Budi Priyanto untuk melakukan knowledge sharing
terkait pelaksanaan Lelang Hak Menikmati Barang Lahan Parkir Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Selama ini banyak dijumpai pelaksanaan
pada Lelang Hak Tanggungan, Lelang UMKM, atau Lelang Eksekusi, namun belum
mengoptimalkan Lelang Hak Menikmati Barang. Kusumawadhani melalui kegiatan
tersebut mengharapkan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara dapat memperoleh
informasi dan pengalaman bagaimana proses Lelang Hak Menikmati Barang dari
KPKNL Pangkalan Bun.
“Akan menjadi salah satu focus kita
dalam penerimaan negara dan pencapaian target melalui pelaksanaan Lelang Hak Menikmati
Barang, serta juga akan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar” tutup
Kusumawardhani.
Budi Priyanto menyampaikan bagaimana proses
pelaksanaan Lelang Hak Menikmati Barang dan kendala yang dihadapi oleh KPKNL
Pangkalan Bun saat melakukan proses lelang tersebut. Hak Menikmati Barang merupakan barang
tidak berwujud yang dapat menjadi objek lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/ PMK.06/2020 tanggal 22
Desember 2020 (selanjutnya disebut PMK 213). Pasal 6 ayat (3) menjelaskan bahwa
Hak Menikmati Barang meliputi Hak Menikmati atau memanfaatkan barang, dan
hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara. (ard)