Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalkan Penerimaan Negara melalui Pelaksanaan Lelang, Kanwil DJKN Kaltimtara Ajak Kanwil DJKN Kalselteng Kolaborasi
Arum Ratna Dewi
Rabu, 10 Mei 2023   |   46 kali

Samarinda – Optimalkan penerimaan negara melalui pelaksanaan lelang, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara ajak Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun berkolaborasi dalam kegiatan knowledge sharing terkait Lelang Hak Menikmati Barang secara daring pada Selasa (9/5).

Belum pernah dilakukannya pelaksanaan Lelang Hak Menikmati Barang di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, membuat Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani meminta seluruh jajaran di lingkup DJKN Kalimantan Timur dan Utara untuk memaksimalkan penerimaan negara dan pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) di tahun 2023 melalui pelaksanaan Lelang Hak Menikmati Barang.

“Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara targetnya sangat luar biasa, dan upaya kita adalah terus menggali potensi penerimaan negara atau mencapai target IKU di 2023 perlu sangat agresif” ungkapnya.

Mengundang Pelelang Ahli Muda KPKNL Pangkalan Bun Budi Priyanto untuk melakukan knowledge sharing terkait pelaksanaan Lelang Hak Menikmati Barang Lahan Parkir Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Selama ini banyak dijumpai pelaksanaan pada Lelang Hak Tanggungan, Lelang UMKM, atau Lelang Eksekusi, namun belum mengoptimalkan Lelang Hak Menikmati Barang. Kusumawadhani melalui kegiatan tersebut mengharapkan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara dapat memperoleh informasi dan pengalaman bagaimana proses Lelang Hak Menikmati Barang dari KPKNL Pangkalan Bun.

“Akan menjadi salah satu focus kita dalam penerimaan negara dan pencapaian target melalui pelaksanaan Lelang Hak Menikmati Barang, serta juga akan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar” tutup Kusumawardhani.

Budi Priyanto menyampaikan bagaimana proses pelaksanaan Lelang Hak Menikmati Barang dan kendala yang dihadapi oleh KPKNL Pangkalan Bun saat melakukan proses lelang tersebut. Hak Menikmati Barang merupakan barang tidak berwujud yang dapat menjadi objek lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/ PMK.06/2020 tanggal 22 Desember 2020 (selanjutnya disebut PMK 213). Pasal 6 ayat (3) menjelaskan bahwa Hak Menikmati Barang meliputi Hak Menikmati atau memanfaatkan barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara. (ard)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini