Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perkuat Penyelesaian Piutang Negara/Daerah, Kanwil DJKN Kaltimtara Lakukan Sosialisasi Peraturan Baru
Arum Ratna Dewi
Selasa, 11 April 2023   |   60 kali

Samarinda – Keringanan utang atau crash program kembali diberikan kepada para debitur. Di tahun 2023 ini, tak hanya para debitur dari kementerian/lembaga yang bisa memanfaatkannya, tetapi para debitur yang berasal dari Pemerintah Daerah juga dapat memanfaatkannya. Hal tersebut merupakan salah satu percepatan penyelesaian piutang negara/daerah yang diberikan pemerintah untuk membantu para debitur. 

 

Mengenai hal tersebut, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara berkolaborasi dengan KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Kaltimtara melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negar (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tahun Anggaran 2023.

 

Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini mengundang para satuan kerja baik dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kerja Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, dengan harapan para debitur dapat memanfaatkan keempatan tersebut. 

 

“Kanwil DJKN Kaltimtara bersama KPKNL dibawahnya memiliki komitmen dan amanah untuk melakukan penyebaran informasi, mengajak para satker sebagai penyerah piutang untuk dapat membantu penyebarluasan info tersebut” ungkap Kusumawardhani dalam sambutannya.

 

Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Kusumawardhani menyampaikan bahwa adanya peraturan ini merupakan satu wujud komitmen dari DJKN untuk memperkuat penyelesaian Piutang Negara/Daerah membantu stakeholder. “Gunakan kesempatan ini untuk melakukan koordinasi, konfirmasi, serta mampu memberikan kontribusi yang positif bagi instansi Bapak dan Ibu” tutup Kusumawardhani.

 

PMK nomor 13/PMK.06/2023 ini mengatur penyelesain Berkaas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan mekanisme Crash Program terjadap Piutang Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut 1) Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp2 miliar; 2) pengurusannya telah diserahan kepada PUPN; dan 3) telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

 

Pada peraturan kali ini, keringanan utang untuk piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.

 

Menggunakan kesempatan sosialisasi tersebut, Kanwil DJKN Kaltimtara beserta KPKNL dibawahnya mengharapkan para penyerah piutang dapat menyebarluaskan informasi dimaksud kepada para debitur agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain itu untu informasi lebih lanjut, para stakeholder dapat menghubungi KPKNL terdekat. (Ard)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini