Samarinda – Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani
melantik dan mengambil sumpah para Pejabat Lelang Kelas I di lingkup Kanwil Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara pada Selasa (28/03)
secara hybrid. Kusumawardhani
melantik tujuh pegawai di lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yang
terdiri dari pegawai KPKNL Samarinda Linta Atina Rahmah, Wenny Yuliant, dan
Supyansyah Nyong Goni yang dilantik secara langsung. Sedangkan empat pegawai
yan terdiri dari Agus Khairi Putra (KPKNL Balikpapan), Mohammad Suharyadi
Aryanto (KPKNL Bontang), Flora Veronika (KPKNL Bontang), dan Putri Setyaningsih
(KPKNL Tarakan) dilantik secara virtual.
“Selamat kepada Bapak/Ibu
Pelelang yang baru dilantik, atas kenaikkan tingkat amanah yang akan diemban
sebagai abdi negara, yang punya tugas negara wajib memberikan kinerja
terbaiknya, baik disisi pelayanan kepada pemohon lelang ataupun dari sisi
ketaatan kepada ketentuan yang berlaku” ujar Kusumawardhani.
Lebih lanjut Kusumawardhani
menyampaikan bahwa DJKN sebagai salah satu unit eselon I di Kementerian
Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi secara pokok berkaitan dengan neraca
laporan keuangan pemerintah pusat dan neraca laporan keuangan pemerintah daerah
melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara,
pengelolaan piutang negara, pelayanan penilaian dan lelang. Dimana impact terbesarnya
saat ini pada neraca, mellaui lelang peran Pejabat Lelang sangat luas karena
berdampak pada perputaran uang di daerah, yang berpengaruh terhadap
perekonomian di daerah dan berhubungan dengan masyarakat luas.
“Ingatlah untuk menjaga persatuan
dan kesatuan Republik Indonesia, jadilah agen pemerintah yang netral dan
bijaksana serta humble. Kita hadir disini untuk memberikan pelayanan
kepada public dengan mengedapankan kepentingan negara bukan sekelompok orang
atau golongan” tutup Kusumawardhani.
Pejabat Lelang Kelas I merupakan
Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang
Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Pejabat Lelang Kelas I
berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang atas permohonan
Penjual/Pemilik Barang, dapat pula melaksanakan lelang atas permohonan
Balai Lelang, meskipun di wilayah kerjanya terdapat Pejabat Lelang Kelas II.
Namun dari semua wewenang yang dimiliki oleh Pejabat Lelang Kelas I harus
berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL).
Adapun kewajiban dari
Pejabat Lelang Kelas I yaitu bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak
dan menjaga kepentingan pihak yang terkait; meneliti legalitas formal
subjek dan objek lelang; membuat bagian Kepala Risalah Lelang sebelum
pelaksanaan lelang; membacakan bagian Kepala Risalah Lelang di hadapan
peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang, kecuali dalam Lelang Noneksekusi
Sukarela melalui internet; menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
membuat Minuta Risalah Lelang; membuat Salinan Risalah Lelang, Kutipan
Risalah Lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai peraturan perundang-undangan;
dan meminta dan meneliti keabsahan bukti pelunasan harga lelang, Bea
Lelang, Pajak Penghasilan Final, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan, dan pungutan-pungutan lain yang diatur sesuai peraturan perundang - undangan.
(ard)