Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lantik Pejabat Lelang Kelas I, Kusumawardhani: Jadilah Agen Pemerintah yang Netral dan Bijaksana serta Humble
Arum Ratna Dewi
Rabu, 29 Maret 2023   |   91 kali

Samarinda –  Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani melantik dan mengambil sumpah para Pejabat Lelang Kelas I di lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara pada Selasa (28/03) secara hybrid.  Kusumawardhani melantik tujuh pegawai di lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yang terdiri dari pegawai KPKNL Samarinda Linta Atina Rahmah, Wenny Yuliant, dan Supyansyah Nyong Goni yang dilantik secara langsung. Sedangkan empat pegawai yan terdiri dari Agus Khairi Putra (KPKNL Balikpapan), Mohammad Suharyadi Aryanto (KPKNL Bontang), Flora Veronika (KPKNL Bontang), dan Putri Setyaningsih (KPKNL Tarakan) dilantik secara virtual.

“Selamat kepada Bapak/Ibu Pelelang yang baru dilantik, atas kenaikkan tingkat amanah yang akan diemban sebagai abdi negara, yang punya tugas negara wajib memberikan kinerja terbaiknya, baik disisi pelayanan kepada pemohon lelang ataupun dari sisi ketaatan kepada ketentuan yang berlaku” ujar Kusumawardhani.

Lebih lanjut Kusumawardhani menyampaikan bahwa DJKN sebagai salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi secara pokok berkaitan dengan neraca laporan keuangan pemerintah pusat dan neraca laporan keuangan pemerintah daerah melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, pengelolaan piutang negara, pelayanan penilaian dan lelang. Dimana impact terbesarnya saat ini pada neraca, mellaui lelang peran Pejabat Lelang sangat luas karena berdampak pada perputaran uang di daerah, yang berpengaruh terhadap perekonomian di daerah dan berhubungan dengan masyarakat luas.

“Ingatlah untuk menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, jadilah agen pemerintah yang netral dan bijaksana serta humble. Kita hadir disini untuk memberikan pelayanan kepada public dengan mengedapankan kepentingan negara bukan sekelompok orang atau golongan” tutup Kusumawardhani.

Pejabat Lelang Kelas I merupakan Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Pejabat Lelang Kelas I berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang atas permohonan Penjual/Pemilik Barang, dapat pula melaksanakan lelang atas permohonan Balai Lelang, meskipun di wilayah kerjanya terdapat Pejabat Lelang Kelas II. Namun dari semua wewenang yang dimiliki oleh Pejabat Lelang Kelas I harus berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Adapun kewajiban dari Pejabat Lelang Kelas I yaitu bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait; meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang; membuat bagian Kepala Risalah Lelang sebelum pelaksanaan lelang; membacakan bagian Kepala Risalah Lelang di hadapan peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang, kecuali dalam Lelang Noneksekusi Sukarela melalui internet; menjaga ketertiban pelaksanaan lelang; membuat Minuta Risalah Lelang; membuat Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai peraturan perundang-undangan; dan meminta dan meneliti keabsahan bukti pelunasan harga lelang, Bea Lelang, Pajak Penghasilan Final, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan pungutan-pungutan lain yang diatur sesuai peraturan perundang - undangan. (ard)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini