Balikpapan - Dalam rangka memberikan wawasan
dan pemberian bimbingan teknis kepada seluruh
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara dan Pemerintah Daerah
Kab. Paser dalam
hal pengelolaan Piutang
Daerah, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara berkolaborasi dengan KPKNL
Balikpapan melakukan
koordinasi dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara, Pemerintah Daerah Kab. Paser sekaligus melakukan pembinaan pada KPKNL Balikpapan pada tanggal 31
Januari dan 1 Februari 2023.
Bertempat di
Penajam Suite Hotel Komplek Islamic Centre, kegiatan pemberian wawasan dan bimbingan
teknis kepada seluruh
SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam hal pengelolaan/pengurusan
Piutang Daerah Dasar berjalan dengan
lancar dan disambut antusias oleh para peserta kegiatan sosialisasi.
“Piutang itu
menarik”, demikian ungkapan dari Kepala BPKAD Penajam Paser Utara Tur Wahyu
Sutrisno dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi, karena begitu banyak
cara dan upaya yang sudah dilakukan dalam penagihannya, demi mempercepat
penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang kelak hasilnya juga akan
kembali pada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan.
Dalam
kegiatan ini dilakukan pembinaan teknis kepada seksi Piutang Negara
KPKNL Balikpapan, untuk melakukan penggalian potensi piutang daerah di wilayah
kerja KPKNL Balikpapan dilanjutkan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser yang bertempat
di KPKNL Balikpapan dan melakukan sosialisasi Pengelolaan Piutang
Daerah dan Tata Cara Penghapusan Piutang di Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kanwil DJKN Kaltimtara berkolaborasi dengan KPKNL Balikpapan melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara dalam rangka Sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah dan Tata Cara Penghapusan Piutang.
Kegiatan dilakukan dengan memberikan pengetahuan dan informasi
terkait dengan pengurusan dan pengelolaan
piutang dari awal penyerahan sampai dengan tahap penghapusan, baik piutang
yang dapat diserahkan kepada PUPN maupun piutang yang tidak dapat diserahkan kepada
PUPN.
Dengan kegiatan ini diharapkan stakeholder dari pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat melakukan penataan dan
pengarsipan dokumen piutang secara baik, untuk memudahkan proses pengurusan sampai
dengan penghapusan piutangnya dan KPKNL
Balikpapan selalu melakukan koordinasi dengan stakeholder yang ada di wilayah kerjanya untuk melakukan penggalian potensi piutang macet
yang belum diserahkan. (Nelawati/Bidang PN)