Samarinda
– Dalam rangka mewujudkan pengelolaan piutang daerah yang baik dan mempercepat penyelesaian piutang daerah serta memperbaiki kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara bertahap,
serta sekaligus memberikan pemahaman terkait pengurusan Piutang Daerah. Kepala
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani beserta Kepala Bidang
Piutang Negara Andi Ahmad Rivai melakukan kunjungan ke BPK RI Perwakilan
Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (19/01).
“Dalam rangka
pemeriksaan LKPD, ini adalah momentum yang pas untuk menerima pemahaman terkait
pengurusan Piutang Daerah” ujar Kepala Subauditorat Kaltim II Mochammad
Suharyanto.
Suharyanto mengharapkan
kegiatan sosialisasi ini dapat dilakukan secara rutin agar dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi bisa terkontrol dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebab
pertemuan tersebut dapat membantu BPK RI Prov. Kaltim terbantu dalam
kelengkapan pemeriksanaan LKPD.
Dalam pertemuan
tersebut, Kusumawardhani merasa senang bahwa DJKN c.q. Kanwil DJKN Kaltimtara dapat
membantu tusi dari BPK RI Prov. Kaltim. Selain hal tersebut. Kusumawardhani mengharapkan
sinergi tersebut dapat terus berjalan dan melakukan kolaborasi terkait
pengelolaan Piutang Negara.
“Kami berterima kasih
telah diberikannya kesempatan untuk sharing terkait ketentuan-ketentuan baru
dalam pengelolaan Piutang Negara” ujar Kusumawardhani.
Selain melakukan pertemuan
tersebut, Bidang Piutang Negara dan KPKNL Samarinda melakukan sosialisasi
terkait PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat
Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Sosialisasi ini
dihadiri oleh pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Prov. Kaltim dalam kegiatan pelatihan
pemeriksanaan LKPD Tahun Anggaran 2022, yang diharapkan dapat memahami terkait
pengelolaan Piutang Daerah dalam melakukan pemeriksaan LKPD TA 2022. (ard)