Samarinda – Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara berkolaborasi
dengan KPKNL di wilayah Kaltimtara dalam kegiatan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun
2022 dan Tata Cara Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara kepada
Kementerian Negara/Lembaga secara daring pada Selasa (29/11). Kegiatan ini
mengajak seluruh satuan kerja yang berada di wilayah Kanwil DJKN Kalimantan
Timur dan Utara.
“Kegiatan kolaboratif ini
bertujuan memberikan kesatuan dan penyamaan persepsi antara pengelola dan
penguaa atau penyerah Piutang negara terkait peraturan pengelolaan Piutang
Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan tata cara rekonsiliasi dan
pemutakhiran data Piutang Negara kepada K/L di lingkup Kaltimtara” ungkap
Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Kusumawardhani.
Lebih lanjut ia mengharapkan
kegiatan tersebut bisa dilakukan dengan cara dialog atau diskusi terkait mitigasi
risiko dalam pengelolaan Piutang Negara. Dalam hal ini Piutang negara merupakan
salah satu komponen dalam asset yang terdapat dalam neraca Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat. LKPP Piutang Negara jangka pendek bruto sebesar Rp454,22
triliun yang merupakan jumlah yang sangat signifikan, hal tersebut hamper menyentuh
50 persen dari total nilai asset pusat sebesar Rp11.454 triliun. Terkait dengan
jumlah tersebut untuk tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan paa tahun
2020 yaitu sbeesar Rp128 triliun atau 39 persen dari keseluruhan jumlah Piutang
Negara jangka pendek bruto 2020. Tren terhadap Piutang Negara ini mengalami
kenaikan sebesar Rp113,71 triliun.
Hadir pula dalam sosialisasi
tersebut yaitu Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara DJKN
Sumarsono. Dalam hal ini, Sumrsono menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJKN
Kaltimtara dalam pengelolaan Piutang Negara.
“Kanwil DJKN Kaltimtara menjadi satu-satunya kanwil di DJKN yang tidak mengurus BKPN yang umurnya lebih dari 10 tahun, serta penurunan outstanding tertinggi yang melebihi 300