Samarinda - Senin (27/10) Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan
Utara berkolaborasi dengan seluruh KPKNL di wilayah kerja Provinsi Kalimantan
Timur dan Kalimantan Utara mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28
tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang
Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN. Kegiatan yang
bertujuan untuk mewartakan peraturan terbaru tentang pengurusan piutang negara
serta sebagai ajang bertukar informasi mengenai kendala terkini berikut
penyelesaiannya tersebut terselenggara secara daring dan dihadiri oleh kurang
lebih 100 peserta yang merupakan para pemangku kepentingan di wilayah kerja Kantor
Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, sambutan
yang pertama disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan
Utara Kusumawardhani. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) terus melakukan upaya pengembalian hak Negara diantaranya
piutang instansi pemerintah. Terdata hingga saat ini sebanyak 877 Berkas Kasus
Piutang Negara aktif yang diurus oleh PUPN Cabang Kalimantan Timur dan Utara
dengan total nilai outstanding sebesar Rp107 miliar. Untuk menyelesaikan
pengurusan piutang Negara tersebut kiranya diperlukan kolaborasi yang kokoh
antara Kementerian Keuangan selaku instansi penyelenggara urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara, dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Melalui sinergi bersama oleh
para pemangku kepentingan, diharapkan outstanding piutang pada neraca keuangan
dapat dikendalikan dalam besaran presentase yang sehat. Terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi
para pengelola keuangan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mengupayakan
penagihan dan mengakselerasi pengurusan Piutang Negara” papar Kusumawardhani.
Acara
dilanjutkan dengan pemberian sambutan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan
Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan Utara Agus Priyono. Dalam sambutannya,
ia menyampaikan bahwa pengurusan piutang negara dapat dipandang dari 2 sisi
yakni dari sisi kemanfaatan dan dari sisi akuntabilitas. Dari sisi kemanfaatan,
dijelaskan bahwa piutang negara berpotensi menambah pendapatan negara guna
pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu pengurusannya perlu dikelola dengan
baik agar dapat masuk ke kas negara. Sedangkan dari sisi akuntabilitas beliau menyampaikan
bahwa besaran piutang negara harus disajikan secara transparan dan akurat serta
sesuai standar.
“Peraturan
yang baru ini mudah-mudahan menjadi solusi bagi Pemerintah Daerah untuk
menyelesaikan piutang-piutangnya yang belum jelas sehingga penyajian data
piutang negara di laporan keuangannya lebih berkualitas serta terciptanya
penghapusan piutang daerah yang prudent dan akuntabel” tegas Agus.
Pemberian sambutan oleh Pimpinan
diteruskan dengan acara inti yakni penyampaian materi sosialisasi. Bertindak
sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Piutang Negara I pada
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara Mokhammad Khoiri dan Kepala
Seksi Piutang Negara KPKNL Balikpapan, Keni Kurniasih.
Beberapa catatan atas materi yang
disampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 yakni PUPN dapat menempuh upaya pembatasan keperdataan
dan/atau pemberhentian layanan publik kepada Debitur yang dapat menajadi alat
pemaksa bagi Debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara.
Sedangkan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 dijelaskan bahwa Piutang Daerah yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah,
Bendahara Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan yang berasal dari piutang
retribusi daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan
pengurusannya kepada PUPN. Secara spesifik diuraikan pula mengenai
pengkategorian Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada
PUPN yakni piutang daerah yang ada dan besarnya tidak pasti secara hukum,
diantaranya yang tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai dan tidak
dapat dibutkikan subyek hukum yang harus bertanggung-jawab terhadap
penyelesaiannya; piutang daerah yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya
karena tidak ada atau tidak jelas dokumen atau bukti pendukungnya; piutang
daerah yang masih menjadi obyek sengketa di lembaga peradilan dan piutang
daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau tertolak oleh PUPN
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah
para narasumber selesai memaparkan materinya. Listya selaku moderator memimpin
para peserta lanjut ke sesi diskusi dan mempersilakan diajukannya pertanyaan,
maupun pendapat. Dalam dialog yang berlangsung dengan interaktif tersebut, para
peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan dan seluruh pertanyaan dapat
tuntas terjawab. Dengan berakhirnya sesi diskusi maka selesailah kegiatan
sosialisasi ini dengan closing statement
oleh Kepala Bidang Piutang Negara Andi Ahmad Rivai dengan dipandu oleh MC. Ia
menyampaikan bahwa Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara berikut seluruh KPKNL
di wilayah kerja Provinsi Kalimantan Timur dan Utara berkomitmen memberikan
pelayanan terbaik dan mendorong kerja sama optimalisasi pengurusan piutang
daerah.
“Telah
dibentuk wadah informasi sebagai sarana bagi para stakeholder untuk saling berbagi informasi mengenai pengurusan
piutang negara. Silakan bergabung, kami siap memberikan asistensi”’ ujar Andi.
(nvk)