Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dukung Akselerasi Pengurusan Piutang Negara, Kanwil DJKN Kaltimtara Ajak KPKNL Berkolaborasi
Mahdi
Jum'at, 28 Oktober 2022   |   55 kali

Samarinda - Senin (27/10) Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara berkolaborasi dengan seluruh KPKNL di wilayah kerja Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN. Kegiatan yang bertujuan untuk mewartakan peraturan terbaru tentang pengurusan piutang negara serta sebagai ajang bertukar informasi mengenai kendala terkini berikut penyelesaiannya tersebut terselenggara secara daring dan dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta yang merupakan para pemangku kepentingan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara.

Dalam kegiatan tersebut, sambutan yang pertama disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terus melakukan upaya pengembalian hak Negara diantaranya piutang instansi pemerintah. Terdata hingga saat ini sebanyak 877 Berkas Kasus Piutang Negara aktif yang diurus oleh PUPN Cabang Kalimantan Timur dan Utara dengan total nilai outstanding sebesar Rp107 miliar. Untuk menyelesaikan pengurusan piutang Negara tersebut kiranya diperlukan kolaborasi yang kokoh antara Kementerian Keuangan selaku instansi penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Melalui sinergi bersama oleh para pemangku kepentingan, diharapkan outstanding piutang pada neraca keuangan dapat dikendalikan dalam besaran presentase yang sehat. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi para pengelola keuangan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mengupayakan penagihan dan mengakselerasi pengurusan Piutang Negara” papar Kusumawardhani.

Acara dilanjutkan dengan pemberian sambutan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan Utara Agus Priyono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengurusan piutang negara dapat dipandang dari 2 sisi yakni dari sisi kemanfaatan dan dari sisi akuntabilitas. Dari sisi kemanfaatan, dijelaskan bahwa piutang negara berpotensi menambah pendapatan negara guna pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu pengurusannya perlu dikelola dengan baik agar dapat masuk ke kas negara. Sedangkan dari sisi akuntabilitas beliau menyampaikan bahwa besaran piutang negara harus disajikan secara transparan dan akurat serta sesuai standar.

“Peraturan yang baru ini mudah-mudahan menjadi solusi bagi Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan piutang-piutangnya yang belum jelas sehingga penyajian data piutang negara di laporan keuangannya lebih berkualitas serta terciptanya penghapusan piutang daerah yang prudent dan akuntabel” tegas Agus.

Pemberian sambutan oleh Pimpinan diteruskan dengan acara inti yakni penyampaian materi sosialisasi. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Piutang Negara I pada Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara Mokhammad Khoiri dan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Balikpapan, Keni Kurniasih.

Beberapa catatan atas materi yang disampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 yakni PUPN dapat menempuh upaya pembatasan keperdataan dan/atau pemberhentian layanan publik kepada Debitur yang dapat menajadi alat pemaksa bagi Debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara. Sedangkan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022  dijelaskan bahwa Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, Bendahara Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan yang berasal dari piutang retribusi daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Secara spesifik diuraikan pula mengenai pengkategorian Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN yakni piutang daerah yang ada dan besarnya tidak pasti secara hukum, diantaranya yang tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai dan tidak dapat dibutkikan subyek hukum yang harus bertanggung-jawab terhadap penyelesaiannya; piutang daerah yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya karena tidak ada atau tidak jelas dokumen atau bukti pendukungnya; piutang daerah yang masih menjadi obyek sengketa di lembaga peradilan dan piutang daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau tertolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah para narasumber selesai memaparkan materinya. Listya selaku moderator memimpin para peserta lanjut ke sesi diskusi dan mempersilakan diajukannya pertanyaan, maupun pendapat. Dalam dialog yang berlangsung dengan interaktif tersebut, para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan dan seluruh pertanyaan dapat tuntas terjawab. Dengan berakhirnya sesi diskusi maka selesailah kegiatan sosialisasi ini dengan closing statement oleh Kepala Bidang Piutang Negara Andi Ahmad Rivai dengan dipandu oleh MC. Ia menyampaikan bahwa Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara berikut seluruh KPKNL di wilayah kerja Provinsi Kalimantan Timur dan Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mendorong kerja sama optimalisasi pengurusan piutang daerah.

“Telah dibentuk wadah informasi sebagai sarana bagi para stakeholder untuk saling berbagi informasi mengenai pengurusan piutang negara. Silakan bergabung, kami siap memberikan asistensi”’ ujar Andi. (nvk)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini