Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Masa Penawaran SR015 telah dibuka, Kusumawardhani: If not us, who? If not now, when?
Arum Ratna Dewi
Kamis, 02 September 2021   |   974 kali

Samarinda – Pemerintah telah menerbitkan serangkaian instrumen Surat Berharga Negara (SBN) Ritel Seri SR015 dengan masa penawaran dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021. Penerbitan Sukuk Ritel tersebut didukung dengan diselenggarakannya kegiatan edukasi dan sosialisasi masa penawaran sukuk ritel seri SR015 oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan Bank Nasional Indonesia dan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara pada Kamis (2/9) secara virtual. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat khususnya masyarakat pada Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara terhadap tujuan penerbitan Sukuk Ritel SR015, yakni sebagai salah satu sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sekaligus untuk menyediakan instrumen investasi kepada masyarakat likuidasi berbasis syariah.

            Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani menyampaikan keynote speech-nya pada kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Transaksi SBSN, Direktorat Pembiayaan Syariah, DJPPR Riestianti, Investment Specialist BNI Wealth Management Rynaldi Kresna, Head of product Development Group BNI Wealth Management Teddy Satriadi, dan satuan kerja yang ada di wilayah Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Dalam keynote speech-nya tersebut, Kusumawardhani menyampaikan Sukuk Ritel merupakan instrumen investasi yang aman karena Sukuk Ritel dijamin oleh Pemerintah melalui Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) baik pembayaran imbalannya maupun pembayaran nilai nominalnya pada saat jatuh tempo. Kewajiban pembayaran imbalan dan nilai nominal Sukuk Ritel tersebut telah dialokasikan dalam APBN setiap tahunnya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ketika akan berinvestasi di Sukuk Ritel.

            Selain aman dalam berinvestasi, keuntungan dalam berinvestasi SR015 ini adalah menguntungkan dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, dengan berinvestasi masyarakat dapat turut membangun negeri dengan membantu terlaksananya program-program pemerintah berupa pembangunan proyek dan infrastruktur di daerah yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Melalui berinvestasi di SR015 ini kita turut serta membantu dalam membangun negeri tercinta ini, seperti quotes dari John F. Kennedy yaitu if not us, who? If not now, when?” ungkap Kusumawardhani.

Kelebihan lainnya adalah calon investor lebih mudah melakukan akses di manapun dan kapanpun selama masa penawaran melalui website atau aplikasi mobile dari seluruh Mitra Distribusi. Sukuk Ritel Seri SR015 juga sesuai syariah dengan mengacu kepada fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Transaksi SBSN, Direktorat Pembiayaan Syariah, DJPPR Riestianti menjelaskan bahwa Sukuk Negara Ritel merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan  berdasarkan prinsip syariah serta diperuntukan bagi investor individu Warga Negara Indonesia (WNI). SR015 merupakan seri ke-15 dari Sukuk Negara Ritel yang diterbitkan oleh Pemerintah yang memiliki imbal hasil tetap dan dapat diperjualbelikan antar investor domestik di pasar sekunder.

Tujuan penerbitan SR015 ini adalah untuk membiayai APBN dan membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia, memperluas basis investor dalam negeri, mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, menyediakan alternatif instrumen / diversifikasi investasi bagi investor ritel, dan mendukung stabilitas pasar keuangan domestik. Diakhir kegiatan tersebut disampaikan bahwa berinvestasi pada SR015 merupakan pilihan berharga dengan keuntungan yang didapat serta sebagai upaya untuk bangkit bersama dalam berpartisipasi membangun negeri. (ard/seksi informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini