Kepala
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani memberikan
masukan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Badan Akuntabilitas Publik Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) terkait koordinasi dan dengar
pendapat terkait pengelolaan Barang Milik Negara TNI AL pada Jumat (25/6) yang diselenggarakan secara virtual. Rapat yang diselenggarakan di Kantor Walikota Tarakan ini dalam
rangka dengar pendapat terkait pengelolaan BMN TNI AL yang terletak di Kampung
Bugis dan Pantai Amal, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat
dengar pendapat ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara, Walikota Tarakan, Ketua
BAP, Danlantamanl XIII, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara, Kepala
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Kepala KPKNL Tarakan, Kepala Kantor
Pertanahan Kota Tarakan, serta masyarakat Kampung Bugis dan Pantai Amal
Tarakan. Sebelumnya BAP DPD RI telah melakukan Rapat Audiensi secara virtual
dengan masyarakat di Kampung Bugis dan Pantai Amal Tarakan pada tanggal 17
Maret 2021.
Ketua BAP
DPD RI Bambang Sutrisno menyampaikan tujuan diselenggarakannya rapat tersebut
adalah untuk mendapatkan gambaran dan informasi yang komprehensif dalam
penyelesaian masalah yang dihadapi oleh TNI AL dan masyarakat Kampung Bugis dan
Pantai Amal Tarakan, Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut diharapkan dapat
mendorong upaya penyelesaian yang baik dengan berpegang pada peraturan
perundang-undangan yan berlaku serta tetap memperjuangkan hak masyarakat
sebagai warga negara.
Kepala
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani menyampaikan informasi
terkait BMN yang dimaksudkan sudah tercatat sebagai BMN sejak Berita Acara
Timbang Terima dengan TNI AD kepada TNI AL pada tahun 1963, dan dibukukan pada
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta
dilaporkan secara periodik oleh pengguna barang. Menanggapi hal tersebut,
Kusumawardhani mengharapkan penyelesaian permasalahan tersebut dapat segera
terselesaikan dengan baik, dengan memberikan masukan agar penyelesaian tersebut
dapat dieskalasi kepada Pengguna Barang c.q. Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia. (ard/seksi informasi)