Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara
menyelenggarakan kegiatan Knowledge Sharing yang bertajuk
Penataan Kearsipan pada Rabu (23/6). Kegiatan yang diselenggarakan secara
virtual ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) yaitu Arsiparis Ahli Muda Yustinus Eri Prastiantoko,
Arsiparis Ahli Pratama Risandy Mukhsin dan Hendro Darpito, Arsiparis Mahir Nur
Setyawan, dan Rezdiana Nur Hani. Tujuan dilaksanakannya knowledge
sharing tersebut agar peserta khususnya pegawai di lingkungan Kanwil
DJKN Kalimantan Timur dan Utara dapat memahami manfaat dan prosedur pengelolaan
arsip yang baik dan benar.
Agenda kegiatan tersebut terdiri dari beberapa
materi yaitu penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan arsip, penyusutan
arsip, sumber daya kearsipan, dan penyampaian persiapan lomba pengelolaan arsip
tahun 2021. Penggunaan arsip berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196/PMK.01/2019 pasal 25, dilaksanakan berdasarkan system klasifikasi keamanan
dan akses arsip dinamis. Arsip terdiri dari dua kategori yaitu arsip aktif dan
arsip inaktif.
Mengelola arsip tentunya membutuhkan pemeliharaan
arsip yang benar. Pemeliharaan arsip dimaksudkan untuk menjaga keauntetikan,
keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip, dan pemeliharaan arsip aktif menjadi
tanggung jawab unit pengolah. Pemeliharaan arsip aktif dilakukan melalui
kegiatan pemberkasan arsip, penyimpanan arsip, dan alih media arsip.
“Pemberkasan arsip aktif dilaksanakan berdasarkan
klasifikasi arsip agar fisik dan informasi arsip tertata dengan baik, serta
terbentuk daftar arsip aktif” jelas Risandy Mukhsin dalam pemaparannya.
Pada kegiatan ini juga disampaikan pula terkait
pedoman atau tata cara pengkodean klasifikasi arsip, serta penyusunan daftar
arsip aktif dan inaktif. Arsip inaktif merupakan arsip yang frekuensi
penggunaannya telah berkurang atau menurun yang ditunjukkan melalui jadwal
retensi arsip. Adapun tujuan penataan arsip inaktif adalah mengurangi volume
arsip di ruang kerja/central file, penemuan kembali dengan cepat, tepat,
lengkap dan aman, serta menjamin keselamatan arsip.
Selain penggunaan dan pemeliharaan arsip, dalam
mengelola arsip terdapat proses penyusutan arsip agar tetap menjaga
ketersediaan ruang arsip. Proses penyusutan terdiri dari pemindahan,
pemusnahan, dan penyerahan. Pemusnahan arsip dilakukan dikarenakan beberapa hal
yaitu tidak ada nilai guna, melewati retensi inaktif dan berketerangan musnah
menurut Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan dimusnahkan secara total.
“Pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan secara total
sehingga tidak dikenali baik fisik maupun informasinya. Pemusnahan dapat
dilakukan dengan cara pembakaran, pencacahan, penggunaan bahan kimia, pulping,
dan cara-cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah”
ungkap Hendro Darpito.
Mengelola arsip dibutuhkan sumber daya kearsipan
untuk mendukung sistem kearsipan yang baik berupa sumber daya manusia,
prasarana dan sarana, organisasi kearsipan, dan pendanaan. Untuk itu diharapkan
melalui knowledge sharing ini dapat memberikan pengetahuan
bagi seluruh pegawai yang ada di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan
Utara dapat memahami bagaimana mengelola arsip yang baik dan benar. (ard/seksi
informasi)