Samarinda, Para Pejabat Lelang Kelas II
mengikuti Sosilaisi Peraturan Lelang Pejabat Lelang Kelas II yang diadakan oleh
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara.
Sosialisasi diselenggarakan pada hari
Kamis (18/7), diinisiasi oleh Bidang Lelang sebagai upaya peningkatan kapasitas
dan kompetensi Pejabat Lelang Kelas II. Bertempat di mess Kanwil DJKN
Kaltimtara, sosialisasi dibuka pukul 09.00 WIB dengan sambutan dan pengarahan
oleh Arif Yuliono Kepala Seksi Bimbingan Lelang I, kemudian dilanjutkan dengan
pelaksanaan pre-test lelang yang bertujuan untuk mere-fresh kembali pengetahuan
tentang lelang. Sesi berikutnya adalah sosialisasi mengenai Tata Cara
Pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang dibawakan oleh Putu Taufani Kepala
Seksi Lelang II. “Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang
noneksekusi sukarela atas permohonan balai lelang atau penjual,” terangnya.
Menyambung penjelasan dari Putu Taufani,
Arif Yuliono mensosialisasikan tentang Risalah Lelang sesuai Perdirjen 05/2017.
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat
Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. “Risalah
Lelang terdiri dari kepala, badan, dan kaki risalah lelang. Setiap pelaksanaan
lelang wajib dibuat Risalah Lelang. Jika lelang dibatalkan sebelum pelaksanaan
lelang, tidak perlu dibuat risalah lelang.”
Sosialisasi sesi terakhir diberikan
oleh Satria, pelaksana pada Seksi Bimbingan Lelang, yang menjelaskan penggunaan
aplikasi file sharing Dropbox sebagai sarana pelaporan bagi Pejabat Lelang II. Aplikasi
ini dibuat untuk mempercepat proses penyampaian laporan
oleh para Pejabat Lelang, baik Kelas I ataupun Kelas II, serta meningkatkan akurasi
data per periode laporan, karena kemampuan aplikasi ini untuk meng-capture
kinerja Pejabat Lelang secara real time. Selain meningkatkan kompetensi, acara
ini juga dimaksudkan untuk mendorong kinerja Pejabat Lelang Kelas II melalui
penggalian potensi lelang secara terus-menerus. (Bellisa/KIHI
Kaltimtara)