Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bincang Santai Anti Korupsi DJKN Muda Kaltimtara: “Mengenali untuk Membasmi”
Bellisa Gamelia Sembiring Kembaren
Kamis, 20 Juni 2019   |   202 kali

Samarinda, Dalam rangka menunjang realisasi Wilayah Bebas dari Korupsi, diadakan bincang santai anti korupsi yang diikuti oleh DJKN Muda Kaltimtara bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN Kaltimtara pada hari Kamis (20/06).

Bincang santai difasilitasi oleh Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil DJKN Kaltimtara Suryono. Ia menjelaskan dua alasan sulitnya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu alasan historis dan lemahnya perundang-undangan. Untuk mendapatkan gambaran nyata lebih jelas terkait korupsi, diberikan contoh nyata kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai pembelajaran bagi para DJKN Muda.

Suryono memaparkan hasil survei Kemenkeu terkait Indeks Penilaian Integritas (IPI) Kementerian Keuangan, di mana terjadi kenaikan pada tahun 2018 sebesar 4.54 poin dibandingkan dengan IPI tahun 2017, yaitu sebesar 83,11. Berdasarkan survei tersebut, Indeks tertinggi ada pada DJPB (91.69), Itjen (91,57), dan Setjen (90,46). Sedangkan kenaikan IPI tertinggi ada pada Setjen sebesar 8,90 poin dan BPPK sebesar 6,53 poin. Namun demikian, masih terdapat dua unit dengan indeks di bawah target capaian (85,00), yaitu DJP (80,29) dan DJPK (83,90).

“Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, karena berpotensi dilakukan oleh setiap orang, target/korbannya random, kerugiannya besar dan meluas, serta terorganisasi,” tambahnya. Korupsi juga biasanya dilakukan bersamaan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mencegah kecurigaan pihak luar. Tujuh perbuatan utama yang masuk dalam ranah korupsi yaitu merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

Untuk mencegah perilaku korupsi di atas, setiap PNS perlu menanamkan 9 nilai dasar anti-korupsi, yang meliputi jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Menumbuhkan sikap disiplin dapat dilakukan dengan mengenali hak dan kewajiban PNS. Hak PNS seperti gaji, cuti, dan pengembangan. Sementara kewajiban PNS meliputi antara lain disiplin pegawai, kode etik, kinerja, dan kompetensi.

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 (a) menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang baru sebatas menerima janji dan belum menerima hadiah pun dapat dijerat dengan hukuman pidana, seperti kasus yang menimpa salah satu ketua partai beberapa tahun silam.

 

            Sementara itu, gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi paling rentan terjadi di  lingkungan DJKN. Sebagai dasar untuk menolak gratifikasi, Suryono menekankan bahwa pegawai negeri/pejabat publik tidak sepantasnya menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. “Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya, karena ia sekadar melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab dan kewajibannya,” tegasnya.

 

            Di penghujung diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam ini, Suryono menegaskan bahwa sebagai PNS kita wajib menyadari hak dan kewajiban kita, baik kewajiban kita kepada negara maupun kepada pribadi. “Kita harus bisa membedakan antara hak negara dan hak pribadi,”tutupnya. (Bellisa/KIHI Kaltimtara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini