Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang adakan Sosialisasi Mengenai Kode Etik, Hukuman Disiplin, dan Gratifikasi
Wahyu Suryo Majid
Rabu, 31 Oktober 2018   |   423 kali

Dalam rangka akan dilaksanakannya kegiatan Evaluasi Pengendalian Tingkat Entitas (EPITE) tahun 2018, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang mengadakan sosialisasi mengenai kode etik, hukuman disiplin, dan gratifikasi pada Rabu (31/10) yang bertempat di aula KPKNL Bontang Jalan MH Thamrin Nomor 43, Kota Bontang.

Acara sosialisasi diisi oleh tiga pemateri. Pemateri pertama yaitu Irwan Nuryanto selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal, menjelaskan mengenai ruang lingkup Kegiatan Evaluasi Pengendalian Entitas (EPITE) tahun 2018.

Pemateri kedua yaitu Bramastyo Puji Lusiantoko selaku Kepala Subbagian Umum, memaparkan kode etik dan hukuman disiplin pegawai, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Beliau menekankan agar para pegawai benar-benar memahami mengenai 17 kewajiban dan 15 larangan pegawai yang tertuang dalam peraturan tersebut.

Pemateri ketiga yaitu Heru Riyanto selaku Kepala KPKNL Bontang, yang memaparkan mengenai program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Heru mengawali pemaparannya dengan mencontohkan salah satu penghulu aparatur sipil negara di Klaten yang menjadi pelapor gratifikasi terbanyak, jauh mengalahkan Presiden Joko Widodo. Setelah itu Heru memaparkan apa saja kewajiban ASN Kementerian Keuangan terhadap gratifikasi dan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, pegawai KPKNL Bontang diharapkan dapat menjadikan materi-materi yang disampaikan sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugasnya sehari-hari.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini