Dalam rangka akan dilaksanakannya kegiatan
Evaluasi Pengendalian Tingkat Entitas (EPITE) tahun 2018, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang mengadakan sosialisasi mengenai kode
etik, hukuman disiplin, dan gratifikasi pada Rabu (31/10) yang bertempat di
aula KPKNL Bontang Jalan MH Thamrin Nomor 43, Kota Bontang.
Acara sosialisasi diisi oleh tiga pemateri.
Pemateri pertama yaitu Irwan Nuryanto selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal, menjelaskan
mengenai ruang lingkup Kegiatan Evaluasi Pengendalian Entitas (EPITE) tahun
2018.
Pemateri kedua yaitu Bramastyo Puji Lusiantoko selaku Kepala Subbagian Umum, memaparkan kode etik dan hukuman disiplin pegawai, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Beliau menekankan agar para pegawai benar-benar
memahami mengenai 17 kewajiban dan 15 larangan pegawai yang tertuang dalam peraturan
tersebut.
Pemateri ketiga yaitu Heru Riyanto selaku
Kepala KPKNL Bontang, yang memaparkan mengenai program pengendalian gratifikasi
di lingkungan Kementerian Keuangan. Heru mengawali pemaparannya dengan
mencontohkan salah satu penghulu aparatur sipil negara di Klaten yang menjadi
pelapor gratifikasi terbanyak, jauh mengalahkan Presiden Joko Widodo. Setelah itu
Heru memaparkan apa saja kewajiban ASN Kementerian Keuangan terhadap gratifikasi
dan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, pegawai
KPKNL Bontang diharapkan dapat menjadikan materi-materi yang disampaikan sebagai
pedoman dalam setiap pelaksanaan tugasnya sehari-hari.