Samarinda
- Mengejar penyelesaian Aset Barang Milik Asing/Tionghoa (ABMAT) di wilayah
Kalimantan Timur dan Utara, Tim Asistensi Daerah XIII Samarinda menggelar rapat
koordinasi pada Selasa (6/3/2018) di Ruang Rapat Kanwil Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara.
Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Emirenciana Nyantyasningsih selaku
Wakil Kepala II TAD XIII, melaporkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015
tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, untuk wilayah TAD XIII Samarinda
terdapat ABMAT sebanyak 17 aset. Sampai dengan akhir tahun 2017, TAD XIII
Samarinda telah berhasil menyelesaikan 9 aset baik dengan mekanisme pemantapan
status menjadi aset BMD maupun mekanisme yang lain.
Dalam sambutannya, Ketua
TAD XIII Samarinda, Surya Hadi menyampaikan harapannya kepada anggota TAD yang
hadir agar sisa ABMAT sebanyak 8 aset dapat ditempuh upaya penyelesaiannya baik
itu dengan mekanisme pemantapan status menjadi BMD ataupu dengan mekanisme
kompensasi. Surya Hadi menambahkan, untuk mekanisme kompensasi
sebesar 100% dari nilai aset dinilai sangat memberatkan mengingat rata-rata pihak yang
menguasai aset tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang kuat dan mendapatkan
aset dimaksud dengan jual beli dengan pihak lain. Lebih lanjut Surya Hadi menambahkan
permasalahan tersebut pernah disampaikan
ke Tim Penyelesaian Pusat dan akan disampaikan kembali dengan disertai
alasan-alasannya.
Dalam rapat dibahas
target yang akan diselesaikan dalam semester pertama tahun 2018 yaitu aset yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan dan aset
yang akan dimantapkan statusnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi
Kalimantan Timur. Selain itu, dalam rapat disepakati akan dilaksanakan
penelitian lapangan kembali atas aset yang pada tahun 2017 telah diusulkan ke
Tim Penyelesaian Pusat untuk dikeluarkan dari daftar ABMAT karena berdasarkan
penelitian lapangan dan keterangan aparat pemerintah setempat aset dimaksud
tidak ditemukan.
(teks/foto : bidang
kihi)