Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kejar Target Penyelesaian, TAD XIII Samarinda Gelar Rapat Koordinasi
Jeane Luntungan
Senin, 12 Maret 2018   |   171 kali

Samarinda - Mengejar penyelesaian Aset Barang Milik Asing/Tionghoa (ABMAT) di wilayah Kalimantan Timur dan Utara, Tim Asistensi Daerah XIII Samarinda menggelar rapat koordinasi pada Selasa (6/3/2018) di Ruang Rapat Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Emirenciana Nyantyasningsih selaku Wakil Kepala II TAD XIII, melaporkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, untuk wilayah TAD XIII Samarinda terdapat ABMAT sebanyak 17 aset. Sampai dengan akhir tahun 2017, TAD XIII Samarinda telah berhasil menyelesaikan 9 aset baik dengan mekanisme pemantapan status menjadi aset BMD maupun mekanisme yang lain.

Dalam sambutannya, Ketua TAD XIII Samarinda, Surya Hadi menyampaikan harapannya kepada anggota TAD yang hadir agar sisa ABMAT sebanyak 8 aset dapat ditempuh upaya penyelesaiannya baik itu dengan mekanisme pemantapan status menjadi BMD ataupu dengan mekanisme kompensasi. Surya Hadi menambahkan, untuk mekanisme kompensasi sebesar 100% dari nilai aset dinilai sangat memberatkan mengingat rata-rata pihak yang menguasai aset tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang kuat dan mendapatkan aset dimaksud dengan jual beli dengan pihak lain. Lebih lanjut Surya Hadi menambahkan  permasalahan tersebut pernah disampaikan ke Tim Penyelesaian Pusat dan akan disampaikan kembali dengan disertai alasan-alasannya.

Dalam rapat dibahas target yang akan diselesaikan dalam semester pertama tahun 2018 yaitu aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan dan aset yang akan dimantapkan statusnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, dalam rapat disepakati akan dilaksanakan penelitian lapangan kembali atas aset yang pada tahun 2017 telah diusulkan ke Tim Penyelesaian Pusat untuk dikeluarkan dari daftar ABMAT karena berdasarkan penelitian lapangan dan keterangan aparat pemerintah setempat aset dimaksud tidak ditemukan.

(teks/foto : bidang kihi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini