Samarinda
- Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan
Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara) kembali melaksanakan penilaian aset eks
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Total E&P Indonesie (TEPI) selama tiga
hari, Senin s.d Rabu, 4-6 Desember 2017.
Kegiatan
ini dalam rangka menindaklanjuti permohonan penilaian dari Pusat Pengelolaan
Barang Milik Negara (PP BMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Obyek
penilaian berupa material persediaan yang tersimpan di Warehouse Total
E&P Indonesie, Senipah Kalimantan Timur.
Didampingi
tim dari PP BMN, Total E&P Indonesie, dan Direktorat Piutang Negara dan
Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN yang melakukan pemeriksaan administrasi dan
fisik, Tim Penilai Kanwil DJKN Kaltimtara yang terdiri dari Heru Riyanto, Ary
Mei Rambudi, Fery Joko Riyanto, Mimik Aning Kumaroh, dan Satrio Hernawan Wibowo
melakukan penilaian atas aset yang dimohonkan. Selain ikut dalam pelaksanaan
penilaian, Heru Riyanto sebagai Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan
Informasi juga memastikan pelaksanaan penilaian dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan SOP yang ada.
Penilaian
atas aset eks KKKS TEPI tersebut bertujuan untuk mendapatkan nilai sebagai
dasar penghapusan mengingat asset dimaksud merupakan persediaan mati atau dead
stock yang membebani negara dalam penyimpanan. (Kihi Kaltimtara)