Samarinda (26/09) - Sekitar 81 peserta dari seluruh
satuan kerja koordinator wilayah (satker korwil) di wilayah Kalimantan Timur
dan Utara ikuti sosialisasi dan penandatanganan MOU penyelesaian target
Revaluasi BMN Tahun 2017 di Lamin Etam, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan
Timur. Tayangan video Revaluasi BMN dan Profil Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) menyambut undangan begitu memasuki Lamin Etam usai registrasi di
pintu masuk. Kumandang lagu Indonesia Raya mengalun penuh semangat dinyanyikan
oleh peserta sosialisasi dengan dipimpin Jeane Luntungan. Sebagai pembuka, Ketua
Panitia, Plh. Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Bambang Sulistyo
atau akrab disapa Abeng, menyampaikan laporan terselenggaranya acara
sosialisasi dan tujuan perlunya MOU adalah agar semua satker berkomitmen untuk
ikut menyukseskan kegiatan Revaluasi BMN tahun 2017. Tarian Adat Dayak Kenyah,
Bangen Tawai ditampilkan sebagai pembuka acara dan menyambut peserta
sosialisasi. Tarian Bangen Tawai biasa dibawakan oleh wanita muda suku Dayak
Kenyah dengan menggunakan pakaian khas suku Dayak dan hiasan tangan dari bulu
burung Enggang. Tarian ini menggambarkan rasa syukur kepada Tuhan YME karena
telah diberikan berkah yang melimpah dan berharap berkah yang lebih baik untuk
kedepannya. Demikian juga halnya dengan Revaluasi BMN, juga mengharapkan berkah
Tuhan YME agar revaluasi BMN dapat berjalan dengan lancar dan sukses mewujudkan
nilai BMN terkini.
Asisten III Biro Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur, Bere Ali, mewakili Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan apresiasinya
atas kegiatan Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) dan berharap nantinya tidak
hanya BMN tetapi Barang Milik Daerah (BMD) juga dapat dilakukan revaluasi. Hal
ini sangat penting mengingat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam laporan
keuangan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dengan catatan. Catatan
tersebut salah satunya terkait Barang Milik Daerah.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Kaltimtara, Surya Hadi
menyampaikan paparan seputar pelaksanaan Revaluasi BMN. “Pelaksanaan Revaluasi
BMN merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 yang mengatur
Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Penilaian BMN terakhir
dilaksanakan satu dasawarsa yang lalu yaitu pada tahun 2007, dan agar nilai BMN
yang tersaji dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) lebih update dan valid dipandang
perlu dilakukan penilaian kembali/revaluasi BMN. Tujuan utama pelaksanaan revaluasi BMN adalah untuk mewujudkan tertib
administrasi dalam pengelolaan BMN, agar data penilaian yang
disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menjadi lebih valid dan kredibel serta menghasilkan nilai wajar BMN, bukan
nilai perolehan atau nilai masa lalu. Hal tersebut akan berdampak pada
peningkatan nilai aset untuk penanganan
pengelolaan BMN yang lebih
baik demi kemajuan perekonomian”
“Revaluasi/Penilaian Kembali BMN dilakukan terhadap BMN berupa Aset Tetap
pada seluruh Kementerian/Lembaga termasuk
didalamnya aset yang berasal dari Dana Dekonsentrasi/Tugas Perbantuan (DK/TP)
yang asetnya belum diserahkan ke Pemerintah Daerah sehingga statusnya masih
merupakan BMN, walaupun secara de
facto asetnya sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah”,
tutur Surya Hadi menambahkan. Untuk itu salah satu tugas Kanwil DJKN
Kaltimtara sebagai koordinator dan pembina dalam pelaksanaan Penilaian Kembali
BMN antara
lain melakukan
sosialisasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali BMN di
wilayah kerja Kanwil DJKN Kaltimtara. Usai paparan, Surya Hadi memberikan
kesempatan kepada peserta untuk bertanya seputar revaluasi BMN dan pengelolaan
BMN pada umumnya.
Penandatanganan MOU Penyelesaian Target
Revaluasi BMN Tahun 2017 antara Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara dengan Kepala
Satker Korwil diwilayah Kalimantan Timur dan Utara menjadi penutup gelaran
sosialisasi Revaluasi BMN dan MOU Penyelesaian target Revaluasi BMN Tahun 2017
dengan harapan revaluasi BMN berjalan dengan lancar dan sukses. Acara
dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama. (Teks/Foto: Tonny/Dito)